Tangerang - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk nelayan hingga driver ojek online yang kesulitan membayar cicilan akibat imbas corona Covid-19.
Menurut Ketua Umum Bara JP, Viktor S. Sirait, pandemi corona ini memberi imbas di semua aspek terutama kepada para pekerja informal. Ia mengatakan Presiden Jokowi secara tegas telah mengeluarkan instruksi agar dunia perbankan dan perusahaan leasing memberi kelonggaran selama setahun kepada pekerja informal menunda pembayaran cicilan.
Andri, 25 tahun, seorang pengemudi ojek online duduk di emperan salah satu minimarket di Yogyakarta, Senin, 23 Maret 2020. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)
"Jika masih ada bank atau leasing yang meminta pembayaran, kami membuka pendampingan hukum atau advokasi kepada pelaku usaha UMKM, driver ojol, atau nelayan. Silahkan datang ke kantor LBH Bara JP atau melalui email," katanya.
Ia berharap perbankan dan perusahaan leasing mematuhi instruksi presiden untuk memberi kelonggaran kepada para debitur.
"Ini kan sudah jelas instruksi dari Presiden Jokowi memberi kelonggaran pembayaran cicilan terutama kepada pekerja informal. Seharusnya perbankan segera melaksanakan, jangan ada dalih belum ada pemberitahuan," ujar Ketua Umum Bara JP Viktor S. Sirait.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Bara JP, Dinalara Butar-Butar mengatakan karena masih ada bank dan leasing yang belum mematuhi instruksi Presiden Jokowi maka pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat yang diberi nama "Posko Pelayanan Masyarakat Tertindas".
Dina mengatakan pandemi corona ini berdampak besar terhadap masyarakat, sehingga masyarakat, khususnya debitur, mengalami ketidakmampuan untuk melakukan kewajiban membayar cicilan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan.
Pengurus Bara JP Viktor S Sirait dalam acara syukuran Bara JP dan masyarakat di Markas Bara JP, Jakarta, Minggu (21/4/2019). (Foto: Tagar/Rully Yaqin)
Ia mengatakan LBH Bara JP siap melayani pengaduan serta pendampingan hukum terhadap masyarakat yang merasa tertindas, merujuk pasal 1245 KUHPerdata yang berbunyi : tidak ada penggantian, biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang olehnya".
Menurutnya, ketidakmampuan debitur untuk melakukan cicilan atau pembayaran saat ini dapat dikategorikan sebagai force majeure.
Namun faktanya, kata Dina, yang terjadi di masyarakat masih maraknya penagihan yang dilakukan lewat debt colector multi finance atau leasing, dengan alasan belum adanya instruksi ataupun pemberitahuan resmi dari pusat.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa tertindas dipersilahkan mengadukan ke "Posko Pelayanan Masyarakat Tertindas LBH Bara JP" Jalan Kimas Laeng No.02, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Begitu pula Ormas BPPKB Kabupaten Tangerang disampaikan oleh Ketua DPC Ari Asy'ari Manan ikut serta mendukung dan mengawal posko Pelayanan Masyarakat Tertindas LBH Bara JP dan terealisasinya Intruksi Presiden tersebut. []