Bappenas Rampungkan 43 Regulasi Ibu Kota Negara

Presiden Joko Widodo mengingatkan Kementrian PPN/ Bappenas bahwa 2024 harus dilakukan pemindahan zona inti pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memaparkan penerapan Omnibus Law dalam pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2019. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bahwa 2024 harus dilakukan pemindahan zona inti pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur sehingga diperlukan regulasi sebagai landasan hukum.

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan berkaitan dengan itu, salah satu terobosan yang diakukan Bappenas adalah dengan pendekatan omnibus law. 

Suharso MonoarfaMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Dengan demikian ada beberapa undang-undang, peraturan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri yang harus diubah.

"Yang sudah berhasil disusun oleh Bappenas terkait dengan ibu kota negara ada 43 regulasi. Untuk pemindahan ibu kota saja, itu ada 43 regulasi," ucap Suharso Monoarfa saat Lokakarya Penerapan Omnibus Law dalam pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara, di Hotel Arya Duta, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.

Lokakarya Penerpan Omibus LawMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memaparkan penerapan Omnibus Law dalam pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2019. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

43 regulasi terkait Ibu Kota Negara itu, kata dia memetakan 14 undang-undang yang terbagi menjadi tujuh bagian. Di antaranya empat undang-undang terkait pengaturan kedudukan ibu kota negara, empat undang-undang terkait batas dan wilayah, dan tiga undang-undang terkait bentuk dan susunan pemreintahan.

Kemudian, dua undang-undang terakit kawasan khusus pusat pemerintahan, satu undang-undang terkait penataan ruang, satu undang-undang terkait lingkungan hidup, dan satu undang-undang terkait penanggulangan bencana. []


Berita terkait
Suharso: Pindah Ibu Kota Negara Bukan Perkara Sepele
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan memindahkan Ibu Kota Negara bukan perkara sepele apalagi proyek besar.
Jokowi Pangkas Eselon, Bappenas Jadi Contoh Pertama
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku siap menjalankan rencana Presiden Joko Widodo memangkas dua jabatan eselon.
Pangkas Dua Eselon, Jokowi Akan Ganti dengan AI
Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana untuk menyederhakan birokrasi. Ia ingin jabatan eselon Aparatur Sipil Negara dipangkas menjadi dua.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)