Bappebti Rilis Daftar Kripto Legal Baru hingga Bitcoin Halving Tinggal 60 Hari Lagi

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia.
Bappebti Rilis Daftar Kripto Legal Baru hingga Bitcoin Halving Tinggal 60 Hari Lagi. (Foto: Tagar/iStock)

TAGAR.id, Jakarta - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut mencakup penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Tanah Air.

Bappebti mengeluarkan PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Plt.

Kepala Bappebti, Kasan, dikutip dari surat keputusan resminya. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item. 

Peraturan ini menerapkan pendekatan positive list dengan tujuan mengurangi risiko perdagangan aset kriptoyang tidak memiliki whitepaper yang jelas atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan lainnya.

Untuk penentuan dan penilaian aset kripto yang bisa masuk dalam daftar diserahkan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. 

Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian. Selain itu, untuk menjamin kepastian perlindungan pelanggan, Bappebti akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto. 

Mereka juga akan secara berkala melakukan peninjauan, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.

Dorong Volume Transaksi

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa No. 2 Tahun 2024 yang menambah daftar aset kripto baru yang legal di Indonesia.

Menurutnya, keputusan ini menandai langkah besar dalam pengaturan industri aset kripto.

"Peraturan yang baru ini menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi para pelaku pasar dan investor. Dengan adanya penambahan daftar aset kripto yang legal, diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia," kata Yudho.

Tokocrypto selalu bersinergi dengan Bappebti dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari ekosistem aset kripto di Indonesia. 

Sebagai pihak yang ikut dalam Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di dalam platform.

Daftar terbaru tersebut mencakup berbagai jenis aset kripto, mulai dari yang paling populer seperti Bitcoin dan Ethereum hingga aset kripto yang lebih baru dan kurang dikenal. 

Setiap aset yang terdaftar telah melalui proses evaluasi yang cermat oleh Bappebti untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta potensi dampaknya terhadap stabilitas pasar.

“Kami melakukan penelitian mendalam terkait kepatuhan terhadap regulasi, keamanan, likuiditas, dan reputasi aset kripto sebelum memasukkannya ke dalam daftar listing. Kami memahami bahwa perlindungan pelanggan merupakan faktor utama dalam membangun industri. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengguna melalui edukasi mengenai risiko dan manfaat aset kripto, serta memberikan rekomendasi tentang praktik perdagangan yang aman dan bijaksana,” ujar Yudho yang juga Wakil Ketua

Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Dengan adanya daftar aset kripto yang legal ini, diharapkan akan mendorong pertumbuhan volume transaksi lebih lanjut dan meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia. 

Namun demikian, pelaku pasar dan investor dihimbau untuk tetap berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto, mengingat sifat pasar yang volatil dan risiko yang terkait dengan investasi tersebut.

Selain itu, Bappebti juga terus memperbarui regulasi dan pedoman untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasar kripto di Indonesia. Diharapkan langkah-langkah ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem aset kripto, sambil tetap memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri ini.

Melihat Pergerakan Bitcoin 60 Hari Sebelum Halving, Potensi Naik atau Turun?

Harga Bitcoin berhadapan langsung dengan likuiditas di level $53.000 pada pergerakan tengah pekan ini. Penolakan kenaikan tersebut memicu aksi jual yang mengakibatkan penurunan lebih dalam di bawah $52.000 level yang menjadi penting bagi para pelaku pasar akhir pekan lalu.

Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, mengatakan Bitcoin hampir tidak bertahan di atas $51.000 selama pergerakan di awal pekan ketiga Februari 2024 ini. 

Para pelaku pasar cenderung melihat level harga $50.000 dan $48.000 sebagai area dukungan potensial berikutnya. Terlebih momen halving yang semakin dekat kurang dari 60 hari.

"Halving Bitcoin yang diperkirakan terjadi antara 20-22 April 2024 nanti akan semakin menarik perhatian investor dan trader. Event halving ini diketahui memiliki dampak signifikan terhadap suplai Bitcoin, di mana hadiah untuk penambangan blok Bitcoin akan berkurang setengahnya. Ini merupakan mekanisme yang telah terprogram untuk mengurangi laju inflasi Bitcoin dan secara historis telah memicu kenaikan harga," kata Fyqieh.

Namun menurut Fyqieh, pelaku pasar harus ketahui tren Bitcoin halving sejak dimulainya pada tahun 2009 menggarisbawahi tema yang berulang. Memang benar bahwa penurunan harga yang signifikan mendahului setiap halving, sehingga membuka peluang bagi lonjakan pasar berikutnya.

Misalnya, pada tahun 2012, penurunan harga Bitcoin secara dramatis sebesar 50,78% terjadi hanya beberapa bulan sebelum halving. Namun, Bitcoin naik ke level baru setelahnya. 

Pola serupa juga terjadi pada tahun 2016 dan 2020, dengan koreksi sebelum halving masing-masing sebesar 40,37% dan penurunan tajam sebesar 63,09%, diikuti oleh pemulihan yang kuat pasca halving.

"Pada awal tahun 2024, Bitcoin mengalami pertumbuhan sebesar 21,17%, memicu spekulasi pasar bullish yang akan datang. Namun, jika pola historis menunjukkan hal ini, pasar mungkin bersiap menghadapi koreksi, berpotensi turun di bawah $50.000 sebelum naik pasca-halving," analisis Fyqieh.

Lebih lanjut Fyqieh menjelaskan trader dan investor juga akan terus mencoba untuk menaikan harga BTC di atas resistensi $53.000. Pengujian ulang yang berhasil pada level ini akan menyiratkan tren naik yang lebih kuat yang menargetkan area di atas $54.000. Meskipun terjadi koreksi di bawah $50.000, Bitcoin menegaskan potensi mencapai puncaknya antara $58.000 dan $60.000 sebelum berkurang separuhnya.

Meski ada potensi penurunan, pentingnya kenaikan harga peristiwa halving ini tidak dapat dilebih-lebihkan. Setelah halving pada tahun 2012, 2016, dan 2020, Bitcoin mengalami lonjakan yang mengejutkan masing-masing sebesar 11,000%, 3,072%, dan 700%.

Periode momentum bullish ini berlangsung antara 365 dan 549 hari, mencerminkan dampak besar halving terhadap dinamika pasar. 

"Jika pasar bullish yang akan datang mencerminkan lintasan masa lalu, ekspektasi dapat menentukan puncak pasar Bitcoin berikutnya sekitar bulan April atau Oktober 2025," jelas Fyqieh. []

Berita terkait
Kemitraan Polri Tingkatkan Keamanan Industri Kripto hingga Harga Bitcoin Anjlok
Tokocrypto telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), menandai era baru dalam meningkatkan keamanan industri kripto.
Menavigasi Perubahan Tarif Pajak Kripto hingga Nasib Bitcoin Pasca ETF
Pajak aset kripto di Indonesia telah resmi diterapkan sejak Mei 2022. Kebijakan ini dinilai memiliki dampak positif terhadap ekonomi Indonesia.
Opini: Gibran Bicara Kripto dalam Debat Cawapres
Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua Cawapres menyatakan akan mendukung berbagai bisnis dan transaksi digital, di antaa yang disebut kripto.
0
Bappebti Rilis Daftar Kripto Legal Baru hingga Bitcoin Halving Tinggal 60 Hari Lagi
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia.