Bapak Kapolri, Selamatkan 4 Petugas Medis Pematangsiantar Sumatera Utara

Bapak Kapolri, selamatkan 4 petugas medis di Pematangsiantar Sumatera Utara yang jadi tersangka gara-gara memandikan jenazah wanita bukan muhrim.
Ilustrasi - Latihan memandikan jenazah Covid-19. (Foto: Tagar/Istimewa)

Kepada yang terhormat Bapak Kapolri, Kepolisian Republik Indonesia. Penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air, nyata-nyata diganggu dengan ulah oknum tertentu, yang menurut saya, modusnya adalah mengkriminalisasi petugas medis di lapangan.

Petugas medis adalah barisan paling depan dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Mereka harus dilindungi dan tidak boleh dikriminalisasi dalam bentuk apa pun saat menjalankan tugas.

Kejadian di Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang telah menetapkan empat petugas medis menjadi tersangka karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim, harus ditinjau ulang. 

Kita semua sepakat, NKRI bukan negara agama, melainkan negara kebangsaan yang berbhinneka tunggal ika, yang sangat menghormati kehidupan keagamaan warga bangsa dengan azas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan cara yang manusiawi, adil, dan beradab.

Agama Negara adalah agama yang diakui dan dilindungi negara, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu. Tidak boleh ada diskriminasi atas pemeluk agama-agama negara dalam menjalankan kebebasan beragamanya, termasuk mendirikan rumah ibadah.

Indonesia tidak menerapkan hukum agama sebagai hukum positif. Jadi, suatu peristiwa yang jika dilihat dari perspektif hukum agama dianggap sebagai suatu peristiwa hukum, tidak serta merta dianggap sebagai peristiwa hukum dari perspektif hukum negara/hukum positif, yang kemudian menggerakan kaidah/norma hukum negara untuk mempidanakan seseorang. Tidak bisa!

Petugas medis adalah barisan paling depan dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Mereka harus dilindungi dan tidak boleh dikriminalisasi dalam bentuk apa pun saat menjalankan tugas.

Menghormati tradisi lokal/tradisi keagamaan, tidak boleh dilakukan dengan cara menjungkir-balikkan hukum negara. Hukum negara harus tegak di manapun di bumi NKRI.

Harus dibedakan antara kehidupan keagamaan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bapak Kapolri Yth, saya akui, saya adalah Buzzer-nya NKRI dalam mengawal program-program Pemerintahan Presiden Jokowi dalam hal sebagai berikut.

1. Penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air

2. Radikalisme dan intoleransi di sekolah dan kampus

3. Menjaga empat pilar kebangsaan: NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika

4. Melindungi hak-hak kelompok minoritas sebagai warga bangsa. Tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apa pun, di ruang-ruang publik, termasuk stigma minoritas. Pancasila tidak mengenal istilah mayoritas-minoritas: musyawarah untuk mufakat atau musyawarah untuk sepakat.

5. Program-program pemerintah soal ESDM dan BUMN dalam kaitannya pengembangan industri hulu: logam dasar dan kimia dasar, dalam menuju bangsa yang mandiri.

Sekali lagi saya memohon, bebaskan keempat petugas medis di Pematangsiantar, Sumut, dari jeratan hukum. Ini sangat berbahaya bagi Indonesia. 

*Akademisi Universitas Gadjah Mada

Berita terkait
4 Nakes Siantar Tersangka, Eko: Janganlah Kita Jadi Bangsa Biadab
Empat nakes RSUD Pematangsiantar, tersangka karena memandikan jenazah covid. Penggiat media sosial pun geraman atas kriminalisasi tersebut.
4 Nakes Siantar Mandikan Jenazah Covid Jadi Tersangka Penista Agama
Empat tenaga kesehatan RSUD Pematangsiantar, tersangka karena memandikan jenazah perempuan yang merupakan pasien Covid-19.
4 Nakes Siantar Tersangka Penista Agama Jalani Tahanan Kota
Empat pria tenaga kesehatan di RSUD Pematangsiantar, Sumut, tersangka penistaan agama usai memandikan jenazah wanita.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"