Banyak Peserta Tes CPNS Tak Lulus, Ombudsman Aceh Sarankan Diberlakukan Downgrade

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh meminta penurunan nilai ambang batas atau down grade nilai Computer Asisten Tes (CAT).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 15/11/2018) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh meminta penurunan nilai ambang batas atau downgrade nilai Computer Assisted Test (CAT) .

Ombudsman Aceh telah menyurati Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan permasalahan terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018, agar Gubernur Aceh dan DPRA melakukan koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB).

"Mengingat masih minimnya peserta tes CAT yang lulus baik yang di Instansi Vertikal maupun untuk Instansi Daerah yang ikut tes di Aceh maka kita menyarankan kepada Gubernur dan DPRA agar berkoordinasi dengan Menpan-RB untuk dapat diturunkan ambang batas penilaian, hal ini perlu segera dibahas sebelum terlambat," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin, Rabu (14/11).

Sebagaimana diketahui, saat ini tingkat kelulusan (passing grade) peserta tes CAT secara nasional baru sekitar tiga persen. Masih sangat jauh dari angka yang dibutuhkan untuk mengisi formasi yang telah disediakan.

"Bahkan ada formasi yang peserta CAT tidak memenuhi ambang batas dan dinyatakan tidak ada yang lulus," katanya.

Dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyatakan dasar Gubernur dan DPRA meminta dilakukan downgrade. Merujuk pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang. Dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan berkebutuhan khusus.

Terkait pasal tersebut, Taqwaddin mengatakan Aceh merupakan salah satu daerah yang istimewa dan khusus, sehingga Pemerintah Aceh bisa mengajukan hal tersebut kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menpan-RB untuk permasalahan CPNS. Merujuk pada Pasal 132 UU 5/2014 tentang ASN.

"Selanjutnya kita berharap agar diutamakan putra-putri daerah dalam hal seleksi CPNS ini, apalagi mengingat minimnya lapangan perkerjaan di Aceh saat ini," harapnya.

Sebetulnya, kata Taqwaddin, pihaknya sudah mengidentifikasi banyak permasalahan terkait dengan proses penerimaan dan seleksi CPNS 2018.

Menurut Taqwaddin, Pemerintah Pusat (Menpan dan BKN RI) menilai belum optimal dalam melakukan perencanaan, pelayanan dan seleksi CPNS 2018. Sehingga ditemukan permasalahan dengan banyaknya keluhan dari masyarakat.

Ada dua masalah utama terkait pengadaan CPNS kali ini, yaitu masalah administrasi dan masalah kelulusan seleksi.

"Kami berharap ada perubahan kebijakan dalam proses pengadaan CPNS, baik dalam hal masalah administrasi maupun masalah rendahnya passing grade dalam seleksi. Hal ini penting, apalagi bagi Provinsi Aceh yang merupakan salah satu daerah khusus," tutur Taqwaddin. []

Berita terkait