Kudus - Belum genap setahun, permintaan dispensasi nikah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sudah nyaris menyentuh angka 250 perkara. Lonjakan ini salah satunya disebabkan banyaknya pasangan yang hamil sebelum menikah.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Muhammad Muchlis mengatakan dari bulan Januari hingga November 2020 sudah ada 242 warga yang mengajukan dispensasi nikah ke pihaknya. Permintaan ini didasari oleh banyak faktor.
Baca Juga:
"Warga yang meminta dispensasi nikah ke tempat kami, biasanya karena saat mendaftar nikah di KUA ditolak. Penyebabnya karena usia salah satu pasangan di bawah standar usia yang ditetapkan," jelas Muchlis, Jumat, 4 Desember 2020.
Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, lanjut Muchlis, menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Diketahui sebelumnya dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun.

"Dalam aturan sebelumnya, usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun. Sekarang lulus SMA tidak bisa langsung nikah. Perempuan usia di bawah 19 tahun yang mau nikah harus mengajukan dispensasi nikah," tandasnya.
Ya 50 persen karena batas usia nikah dinaikkan dan 50 persen karena hamil duluan.
Muchlis tidak menampik, adanya aturan ini berdampak pada meningkatnya permohonan dispensasi nikah. Tak hanya itu, maraknya kasus hamil di luar nikah juga menjadi penyebab banyaknya pernikahan di bawah umur dan permohonan dispensasi nikah.
"Kalau dulu orang minta dispensasi nikah karena hamil duluan. Kalau sekarang mungkin hampir seimbang. Ya 50 persen karena batas usia nikah dinaikkan dan 50 persen karena hamil duluan," ungkap dia.
Baca Juga:
Untuk menekan angka pernikahan dibawah umur, Muchlis mengimbau pada pasangan muda yang akan menikah untuk bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke KUA. Utamanya pasangan muda yang usianya di bawah 19 tahun.
Selanjutnya, bagi orang tua diharapkan bisa meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan putra-putrinya. Batasi penggunaan handphone dan batasi melihat konten-konten berbau pornografi, hal ini dilakukan untuk mencegah anak melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. "Jika ini dijalankan dengan baik, angka dispensasi nikah tentu bisa ditekan," tutur dia. []