Bantah Berafiliasi dengan Ormas, Bos JNE Pakai Hotman Paris

Bos perusahaan ekspedisi PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Mohamad Feriadi bantah berafiliasi dengan ormas. Dia pakai jasa advokat Hotman Paris
Bos perusahaan ekspedisi PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Mohamad Feriadi bantah berafiliasi dengan ormas. Dia pakai jasa advokat Hotman Paris Hutapea. (foto: Antara/Abdu Faisal).

Jakarta - Bos perusahaan ekspedisi PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Mohamad Feriadi membantah berafiliasi dengan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu. Untuk itu, ia merasa perlu memakai jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, untuk mengonter kabar sesat yang viral dalam beberapa waktu belakangan ini. 

"Demi Allah bahwa JNE adalah organisasi yang netral. JNE tidak berafiliasi dengan organisasi, kelompok, atau perorangan manapun," kata Direktur Utama JNE itu saat ditemui wartawan di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, dikutip Tagar, Rabu, 17 Desember 2020. 

Dia juga membantah keras ihwal beredarnya kabar yang menyebutkan ormas tersebut memiliki saham di perusahaan JNE. 

Baca juga: Ramai Dibully, Ini Tanggapan Resmi JNE

Feriadi mengklaim, bisnis JNE tidak terganggu dengan adanya kabar tersangkut hukumnya ormas tersebut ke pihak berwajib.

Dia menduga ada pihak-pihak yang secara sengaja memanfaatkan 'suhu perpolitikan yang memanas' untuk menjungkalkan JNE dari persaingan usaha jasa ekspedisi. 

"Sekali lagi, kami menduga bahwa ini semua dikaitkan dengan adanya persaingan usaha," katanya. 

Apalagi, kata Feriadi, isu tersebut muncul mendekati Hari Belanja Online Nasional, 12 Desember 2020, di mana banyak sekali pesanan paket yang meminta diantarkan. 

"Pada tanggal tersebut, yaitu 12-12, perusahaan logistik pasti akan menunggu tanggal tersebut," kata dia. 

Namun, Feriadi belum mau menyebut siapa pihak-pihak yang dimaksud tersebut. Dia pun meminta bantuan dari advokat senior Hotman Paris Hutapea untuk menangani permasalahan serta berkonsultasi soal hukum ini.

Hotman Paris HutapeaHotman Paris Hutapea. (Foto: Instagram/hotmanparisoficial)

Baca juga: Viral, Rais Syuriah Serukan Warga NU Boikot JNE

Sementara, Hotman Paris mengatakan dapat membawa perkara tersebut ke ranah pidana, dengan pasal-pasal disangkakan sebagai berikut: 

1. Menyangkut fitnah atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 Kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

2. Menyangkut kebencian antargolongan (Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). 

Namun, kata Hotman, pihak JNE ingin menunggu untuk membuat klarifikasi dulu kepada media massa mengenai fakta yang sebenarnya, sehingga persoalan menjadi terang dan jelas. 

Hotman menduga kabar tersebut dibuat-buat oleh orang yang tidak mengerti persoalan hukum yang akan menjeratnya jika terbukti dengan sengaja membuat dan menyebar kabar fitnah kepada publik. 

Apabila di kemudian hari masih timbul lagi kabar tidak benar tersebut, maka Hotman menyatakan, JNE tak segan-segan membuat somasi dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

"Jadi tolong jangan diulangi lagi, itu saja. Karena ancamannya serius. Bisa ditahan (polisi) karena lebih dari lima tahun ancamannya," kata Hotman Paris. []

Berita terkait
Ini Profil JNE yang Diboikot Warganet
JNE dirintis oleh H Soeprapto Suparno dan diresmikan pada 26 November 1990 di Jakarta.
Ini Penyebab Warganet Serukan Boikot JNE di Media Sosial
#BoikotJNE trending di media sosial Twitter. Seruan boikot JNE muncul setelah akun media sosial perusahaan tersebut mengunggah video Haikal Hassan.
Oknum Karyawan JNE Jadi Pengedar Ganja di Makassar
Oknum Karyawan jasa pengiriman barang JNE di tangkap karena terlibat pengedaran narkoba.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.