Bank Jatim Syariah Gagal Terbentuk 2021

Keinginan Komisi C DPRD Jawa Timur untuk merealisasikan pembentukan Bank Jatim Syariah hingga tahun 2021 harus kandas. Kenapa?
Aktifitas pelayanan Bank Jatim kantor pusat (Foto: Tagar/Adi suprayitno)

Surabaya - Keinginan Komisi C DPRD Jawa Timur untuk merealisasikan pembentukan Bank Jatim Syariah hingga tahun 2021 harus kandas. Mengingat pimpinan DPRD Jatim lebih menyetujui usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar realisasi Bank Jatim Syariah ditunda hingga 2023.

Persetujuan itu lewat pengesahan Rancangan Perubahan Keenam Peraturan Daerah (Raperda) nomor 8 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal.

UUS Bank Jatim berkembang secara positif dan progresif sehingga layak mendapatkan pernyataan modal untuk nantinya membentuk Bank Jatim Syariah.

Selain mengatur pembentukan Bank Jatim Syariah, Perda tersebut juga mengamanatkan penyertaan modal senilai Rp 525 miliar kepada Bank Jatim untuk membentuk Bank Jatim Syariah. Rinciannya, Rp 200 miliar, di antaranya berasal dari APBD murni 2019. Sisanya, berasal dari APBD Perubahan 2019.

Dengan adanya persetujuan perubahan Raperda tersebut, penyertaan modal untuk APBD Perubahan pun ditunda hingga 2023. Seluruh Fraksi dan Komisi DPRD Jatim bersepakat menyetujui usulan tersebut.

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Aisyah Lilia Agustina meminta Pemprov Jatim untuk mengawasi kondisi keuangan dan struktur kelembagaan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim.

"UUS Bank Jatim berkembang secara positif dan progresif sehingga layak mendapatkan pernyataan modal untuk nantinya membentuk Bank Jatim Syariah," ujar Aisyah, di Surabaya, Rabu 28 Agustus 2019

Aisyah berharap agar UUS Bank Jatim harus siap memisahkan diri menjadi Bank Umum Syariah sesuai waktu yang ditentukan.

Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut disesuaikan dengan undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Di dalam undang-undang tersebut berisi dua ketentuan pemisahan UUS dari bank induk. Pertama, UUS dapat dipisah apabila kontribusi aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total aset bank induk.

Kemudian, ketentuan yang kedua, di dalamnya telah memenuhi jangka waktu 15 tahun sejak undang-undang tersebut disahkan.

Sementara faktanya, hingga sampai saat ini aset UUS Bank Jatim baru mencapai Rp 2,7 triliun dari total aset Bank Jatim yang telah mencapai Rp 68,7 triliun. Sementara tanggal waktu 15 tahun baru akan dicapai pada tahun 2023.

"Kewajiban UUS untuk memisahkan diri dari Bank Jatim masih jauh sehingga masih ada waktu," kata Khofifah.

Selain itu, dengan memaksimalkan tenggat waktu yang ada Pemprov akan menguatkan bussines model yang berbasis teknologi. Pemprov juga berupaya refocusing pada segmen yang menjadi keunggulan bank dalam ekosistem bisnis pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Apabila UUS telah memenuhi 50 persen dari total aset Bank Jatim, terbuka kemungkinan pemisahan dapat dilakukan sebelum tahun 2023. Selain itu, landasannya adalah adanya perkembangan industri keuangan baik konvensional maupun syariah yang turut diwarnai dengan perkembangan teknologi seperti finansial technologi (fintech).

"Perencanaan ulang ini tidak mengurangi komitmen Pemprov untuk mewujudkan suatu niatan mulia guna mendorong keberadaan lembaga keuangan syariah," tuturnya.

Berita terkait
DPRD Jatim Ngotot Bank Umum Syariah Terbentuk 2021
Komisi C DPRD Jawa Timur ngotot agar Pemprov Jatim melakukan spin off unit usaha syariah (UUS) Bank Jatim menjadi Bank Umum Syariah pada tahun 2021
CIMB Niaga Syariah Bukukan Laba Rp 536 Miliar
CIMB Niaga Syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) membukukan perolehan laba sebesar Rp 536,38 miliar pada semester pertama tahun 2019
Ibu Kota Pindah, Ekonom: Properti Jadi Primadona
Karakter ekonomi Kalimantan Timur sebagai wilayah pertambangan akan menarik pembangunan di sektor lain, khususnya konstruksi dan properti.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi