Jakarta - Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Mulai hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020 pada 14.00 masyarakat bisa menukarkan uang senilai Rp 75.000 itu melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR).
"Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi, Kamis, 27 Agustus 2020.
Akses melalui aplikasi tersebut, menurut dia sekaligus memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020.
Adapun tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu, yaitu sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI
Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. []