Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Rp 75.000 Kolektif

Bank Indonesia (BI) memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Petugas menunjukan uang rupiah di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. (Foto: Antara/Reno Esnir/pras)

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Pemesanan dan penukaran uang senilai Rp. 75.000 dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia mulai besok, Selasa, 25 Agustus 2020, pada 07.00.

Hal tersebut merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman.

"Serta sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak 17 Agustus 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi BI, Senin, 24 Agustus 2020.

Berikut empat persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Minimal mewakili 17 orang
  4. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI

Untuk lebih detail mengenai mekanisme penukaran secara kolektif, masyarakat dapat melihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia.

"Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ujar Direktur Eksekutif BI tersebut.

Pemerintah dan BI resmi mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI melalui jaringan virtual, Senin, 17 Agustus 2020.

Peresmian tersebut sekaligus tanda mulai berlakunya uang kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) dan merupakan Uang Peringatan (commemorative notes) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam perjalanan sejarah BI telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak tiga kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995. Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI. []

Berita terkait
Uang Rp 75 Ribu dan Uang Khusus Bank Indonesia
Bukan sekali ini Bank Indonesia mencetak uang edisi khusus. Berikut uang khusus yang pernah dicetak dan 5 fakta seputar uang pecahan Rp 75.000.
Diedarkan BI, Ini Cara Punya Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Bank Indonesia resmi mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dalam bentuk uang kertas Rp 75.000.
HUT ke-75 RI, BI Luncurkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meluncurkan uang pecahan nominal Rp 75.000.