Bandung – Melalui medi sosial (medsos) beredar dan kini jadi viral tentang uang kertas pecahan Rp 75.000 yang memiliki konten augmented reality (AR). Dengan menggunakan aplikasi tertentu melalui handphone, pada mode pengambilan video atau foto, akan otomatis muncul video lagu Indonesia Raya.
Hal itu dicontohkan oleh seseorang dalam rekaman video di medsos fan mendapatkan animo positif. Banyak yang berkomentar tentang canggihnya teknologi yang ditanam pada uang khusus Rp 75.000 itu.
Menanggapi berita tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, mengatakan bahwa BI tidak membuat konten augmented reality (AR) pada uang kertas pecahan Rp 75.000.
"Bank Indonesia tidak membuat konten AR di Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000 (UPK75) ataupun di uang rupiah lainnya," ujar Onny melalui siaran pers Humas BI, 28 September 2020. Menurut Onny, AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan BI.
Terkait viralnya unggahan itu, Onny menyampaikan, BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di UPK75. Sebab, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi undang-undang. Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak (atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara) sesuai Pasal 25 (Jo/jabarprov.go.id). []