Jakarta - Bank Indonesia (BI) sedang merencanakan untuk menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital sebagai mata uang sah di Indonesia.
Upaya ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU mata uang dan UU Bank Indonesia.
"Bank Indonesia akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 25 Mei 2021.
Perry menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perencanaan secara end to end, baik dari perancangan hingga peredarannya, seperti yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit, dan kartu debit.
Dia mengatakan CDBC juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makro prudensial dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastrukturnya di pasar uang, valuta asing hingga sektor keuangan.
Pihaknya BI akan mempertimbangkan tekonologi mata uang digital yang akan digunakan termasuk perumusan penggunaan platformnya.
BI menjelaskan di laman resminya bahwa digital currency dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi fokus baik di seluruh bank sentral hingga pada pertemuan internasional tentang kebijakan moneter dan sistem keuangan.
Dengan adanya fokus tersebut, BI sejauh ini masih terus melakukan penelitian dalam menentukan konsep CBDC alias rupiah digital sendiri dan teknologi yang akan digunakan dalam upaya mendukung transformasi digital di Indonesia.
Pihak BI juga belum bisa memastikan kapan uang digital ini akan dirilis dan dapat digunakan oleh masyarakat.
"Bank Indonesia belum memutuskan penerbitan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam waktu dekat namun persiapan-persiapan kearah tersebut sudah dilakukan," bunyi informasi tersebut.
- Baca Juga: Bank Indonesia Berencana Terbitkan Mata Uang Rupiah Digital
- Baca Juga: Bank Indonesia: Perbankan Coba Keruk Untung Lebih Saat Pandemi
Rencana ini adalah kesepakatan bank sentral seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, sejak pertama kali munculnya cryptocurrency yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar bank sentral.
Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011, bahwa alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah, sehingga cryptocurrency seperti halnya Bitcoin, Ethereum, Ripple, Libra, dan lain-lain bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
BI mengingatkan kepada masyarakat dalam hal resiko menyimpan cryptocurrency sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying dan memiliki potensi serta fluktuasi yang besar. []