Bank Banten Minta Suntikan Modal ke Pemprov

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana meningkatkan rasio modal ini sesuai persyaratan OJK.
Ototritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) berencana meningkatkan rasio permodalan inti menjadi lebih dari Rp1 triliun. Langkah tersebut dimaksudkan agar sesuai dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merivisi aturan modal inti perbankan nasional. Untuk itu, manajemen Bank Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui badan usaha milik daerah (BUMD) PT Banten Global Development (BGD).

Penambahan modal itu untuk memenuhi aturan OJK

Direktur Bank Banten Jaja Jarkasih mengatakan upaya strategis itu akan dimulai dengan mengajukan permintaan penambahan modal kepada PT Banten Global Development selaku entitas induk pemilik usaha. “Kami sedang mengajukan penambahan modal ke pemilik agar memenuhi batasan-batasan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujarnya kepada Tagar, Jumat 17 Januari 2020.

Rencana injeksi modal tersebut, sambung Jaja, menjadi salah satu concern perseroan yang dinilai cukup penting realisasinya. Sebab, bank kebanggaan warga Banten tersebut tidak ingin menerima sanksi turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR apabila tidak memenuhi aturan OJK terkait permodalan inti.

Right issue untuk tambahan modal

Selain permintaan suntik dana, Bank Banten juga tengah bersiap melakukan right issue atau penawaran saham terbatas guna memperkuat struktur kapitalisasi perseroan. Awalnya, pelepasan saham ke lantai bursa itu dilakukan pada akhir 2019 lalu. Namun karena beberapa pertimbangan, Bank Banten akhirnya memutuskan proses right issue akan berlangsung pada tahun ini. “Iya itu buat tambah modal juga memang arahnya kesana,” imbuh dia.

Sebagai informasi, OJK berencana melakukan revisi aturan ambang batas modal inti bank konvensional menjadi minimal Rp 3 triliun secara bertahap dalam tiga tahun kedepan. Ada pun, saat ini bank umum kategori terendah mempunyai struktur permodalan inti di bawah Rp1 triliun. Kelas ini kemudian dikategorikan dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I.

Sementara bank BUKU II modal inti yang harus dimiliki antara Rp1 triliun hingga Rp 5 triliun, BUKU III Rp5 triliun sampai dengan Rp30 triliun, dan BUKU IV lebih dari Rp30 triliun.

Bank Banten sendiri diketahui hanya memiliki rasio permodalan inti sebesar Rp190,41 miliar. Angka tersebut merupakan capaian perseroan pada akhir kuartal III/2019 yang dilaporakan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai emiten publik.

Disisi lain, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) edisi Oktober 2019 bank BUKU I yang kini beroperasi di Indonesia berjumlah 13 entitas. Dari angka tersebut, tiga bank memiliki penguasaan aset di bawah Rp 1 triliun, sembilan bank memiliki aset antara Rp1 triliun hingga Rp10 triliun, dan satu bank lainnya tercatat lebih dari 10 triliun.[]

Baca Juga:

Berita terkait
OJK Patok Modal Inti Bank Menjadi Rp 3 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan revisi aturan ambang batas permodalan inti perbankan konvensional menjadi Rp 3 triliun.
OJK: Target Pendirian Lembaga Penjamin Polis 2 Tahun
Target pembentukan lembaga penjamin polis bisa terwujud asalkan sejumlah permasalahan yang mendera industri asuransi melewati masa krisis.
OJK Siapkan Lima Kebijakan Strategis Sektor Keuangan
OJK menyiapkan lima kebijakan strategis yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.