Tangerang - Bandara Intenasional Soekarno Hatta (Soetta) menolak semua turis asing yang datang/transit melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM(Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia mulai Kamis, 2 April 2020.
Pihak Angkasa Pura II mulai tanggal 2 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB melakukan penolakan terhadap semua warga Negara asing dari semua Negara.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, larangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) masuk/transit ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Pihak Angkasa Pura II mulai tanggal 2 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB melakukan penolakan terhadap semua warga Negara asing dari semua Negara. Mereka yang datang/masuk juga yang hanya transit tidak diperbolehkan melalui Bandara internasional Soekarno Hatta,” kata Febri Toga Simatupang.
Melalui Bandara Soekarno Hatta, kata Febri, hanya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, dan Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
“Mereka adalah pengecualian yang bisa masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.
Walaupun diberlakukan pelarangan masuk terhadap warga Negara asing ke Indonesia melalui Bandara soekarno Hatta, namun penerbangan rute internasional masih bisa berperasi.
"Hal ini untuk memberika pelayanan bagi WNA yang akan kembali ke negaranya ataupun WNI yang akan kembali ke Indonesia,” ucap Febri.
Pihak PT Angkasa Pura sudah berkordinasi dengan pihak maskapai, terkait pelarangan rute dari Negara asing. Selain itu, PT Angkasa Pura II melakukan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stake holder terkait. []