Bandara Soekarno Hatta Mulai Tolak Turis Asing

Mulai 2 April 2020 Bandara Internasional Soekarno Hatta menolak warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia ataupun transit.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang. (Foto: Istimewa)

Tangerang - Bandara Intenasional Soekarno Hatta (Soetta) menolak semua turis asing yang datang/transit melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM(Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia mulai Kamis, 2 April 2020. 

Pihak Angkasa Pura II mulai tanggal 2 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB melakukan penolakan terhadap semua warga Negara asing dari semua Negara.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, larangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) masuk/transit ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Pihak Angkasa Pura II mulai tanggal 2 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB melakukan penolakan terhadap semua warga Negara asing dari semua Negara. Mereka yang datang/masuk juga yang hanya transit tidak diperbolehkan melalui Bandara internasional Soekarno Hatta,” kata Febri Toga Simatupang.

Melalui Bandara Soekarno Hatta, kata Febri, hanya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, dan Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

“Mereka adalah pengecualian yang bisa masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.

Walaupun diberlakukan pelarangan masuk terhadap warga Negara asing ke Indonesia melalui Bandara soekarno Hatta, namun penerbangan rute internasional masih bisa berperasi. 

"Hal ini untuk memberika pelayanan bagi WNA yang akan kembali ke negaranya ataupun WNI yang akan kembali ke Indonesia,” ucap Febri.

Pihak PT Angkasa Pura sudah berkordinasi dengan pihak maskapai, terkait pelarangan rute dari Negara asing. Selain itu, PT Angkasa Pura II melakukan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stake holder terkait. []

Berita terkait
Bandara Soetta akan Batasi Pengoperasian Terminal
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) akan melakukan pembatasan operasional di Terminal 1 dan 2, mulai 1 April 2020.
Mobil Pemadam Semprot Disinfektan di Bandara Soetta
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) melakukan penyemprotan cairan disinfektan menggunakan mobil pemadam kebakaran.
Alasan Bandara Soetta Tolak 43 TKA Asal China
Pihak Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta menolak masuk 43 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.