Bandar Narkoba Disuplai Dari Napi di Rutan Jambe

Yudi mengaku narkoba yang dijualnya didapat dari napi yang ada di Rutan Kelas 1 Tangerang yang dikenal sebagai Rutan Jambe
Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Cisoka menangkap seorang bandar narkoba saat sedang mabok menggunakan sabu di rumahnya. (Foto: Tagar/Selly Loamena)

Tangerang - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menangkap seorang bandar narkoba saat sedang mabuk menggunakan sabu di rumahnya. Adalah Yudi, pria berusia 28 tahun diamankan petugas berikut barang bukti sabu satu paket, alat hisap dan juga timbangan.

Penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan kalau di dalam rumah tersangka Yudi sering didatangi tamu diatas jam 11 malam hampir setiap harinya. Rumah yang berlokasi di Kampung Cibogo, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, digerebek petugas setelah sebelumnya dilakukan pengintaian.

Yudi tidak berkutik ketika petugas yang sempat menyamar sebagai pembeli dan langsung menangkapnya. Yudi sempat akan melarikan diri melalui pintu belakang, namun petugas sudah melakukan pengepungan di rumah tersebut. Petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket siap edar diatas meja.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka Yudi memang sudah menjadi incaran petugas. "Kami sangat prihatin, karena saat ini narkotika sudah masuk ke area pedalaman yang ada di Kabupaten Tangerang. Dan ternyata tersangka menjual narkoba kepada anak-anak sekolah kaum milenial karena mudah dipengaruhi," katanya, Sabtu, 15 Februari 2020.

Tidak hanya itu, Ade Ary juga menambahkan bahwa narkoba merupakan musuh bersama. "Kami terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang. Dan saat ini kami menangkap pengedar yang mengedarkan narkobanya kepada anak-anak sekolah," tambahnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas, tambah Kapolresta ditemukan satu paket sabu berikut alat isap (bong). Pelaku, tambahnya mengaku mendapat barang haram itu dari seorang tahanan di rutan Jambe, melalui perantara seseorang bernama Soleh warga Balaraja. Kini orang termasuk masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangerang.

Sementara itu, di hadapan petugas tersangka Yudi mengaku mendapat suplai barang haram tersebut dari Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang atau lebih dikenal dengan sebutan Rutan Jambe. "Saya mendapat narkoba dari salah satu napi yang ada di Rutan Jambe," ujarnya. Kemudian Yudi mengaku dalam menjual sabu kepada anak muda yang ada di Solear ini mendapat keuntungan sebanyak RP 300 ribu.

"Awalnya saya menelpon, kemudian saya datang ke rutan Jambe untuk ketemu. Kemudian diarahkan sama YO agar datang ke suatu tepat dan nanti ada seseorang yang menghampiri sambil memberikan bungkus rokok atau benda lainnya yang di dalamnya ada narkoba," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Yudi alias Gepeng dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Stigma Pengguna Narkoba pada Kasus Lucinta Luna
LBHM menilai tindakan Polres Jakbar yang menangkap dan menahan Lucinta Luna justru kontradiktif dengan upaya mendukung seorang pemakai narkoba.
Beli Sabu Jakarta dan Makassar Rp 10,5 – 14,2 Juta
Pengguna sabu di Makassar keluarkan uang Rp 14,2 juta/bulan untuk beli sabu, di Jakarta yang menghabiskan uang Rp 10,5 juta untuk membeli sabu
Ini Dampak dan Efek Mencolok Pengguna Narkoba Jenis Sabu
Diutarakan Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta.
0
Jawaban Jokowi Saat Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo Capres 2024
Apa jawaban Presiden Jokowi ketika wartawan bertanya kepadanya: pilih siapa capres untuk Pilpres 2024, Puan Maharani atau Ganjar Pranowo.