Bamsoet Ingatkan ASN Harus Netral Saat Pilkada 2020

Bamsoet mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk siap dan netral menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Instagram/bambang.soesatyo)

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk siap dan netral menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Bamsoet menekankan, ASN yang berjumlah 4,2 juta jiwa harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif

Bamsoet menyebut, walaupun dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan PP Nomor 37 tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol, serta PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik. 

Namun, lanjut dia, masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.

"Dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih. Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat," kata Bamsoet dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

Ia menyatakan bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan jika merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada periode Januari 2018 - Juni 2019, sebanyak 991 ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN.

Sedangkan, menurutnya dari catatan Bawaslu , menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, ditemukan indikasi 427 kasus ketidaknetralan ASN. Selain itu, KASN juga mengindikasikan pada periode Januari - Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen diantaranya dilakukan melalui kampanye di media sosial.

"Ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Diantaranya polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis, yang dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan antar ASN, yang pada akhirnya menyebabkan terganggunya pelayanan publik, " ujar Bamsoet.

Ia menegaskan, keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, di mana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik.[]

Berita terkait
DPR Sesalkan Banyak Kotak Kosong di Pilkada 2020
DPR menyesalkan banyaknya calon tunggal dalam pilkada serentak 2020, yakni sekitar 31 daerah.
Arahan Bambang Soesatyo Soal Pilkada Serentak 2020
Bambang Soesatyo menyebut, para penyelenggara dan kandidat peserta tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Jokowi Ungkap Dua Tantangan Pilkada 2020
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap tantangan dalam Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.