Bamsoet Bocorkan Sebab ASN Tidak Netral saat Pilkada

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet membocorkan mengapa masih ada ASN bersikap tidak netral dalam Pilkada.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, 18 Agustus 2020. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai salah satu penyebab maraknya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam momen pemilihan kepala daerah (Pilkada) lantaran ada kelemahan pengawasan, karena kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terbatas pada memberikan rekomendasi.

Sementara, keputusan berada di tangan kepala daerah sebelumnya, yang notabene adalah pihak yang didukung oleh ASN yang bisa dikategorikan bersikap tidak netral tersebut.

Tetapi berpotensi menjadi bentuk kezaliman terhadap ASN lain yang berprestasi dan profesional

"Bisa dilihat pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, rekomendasi pemberian sanksi yang diajukan KASN kepada kepala daerah, hanya 15 persen yang ditindaklanjuti," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca juga: Harapan Bamsoet Terhadap Buruh dalam RUU Cipta Kerja

Ia menyebut, di sisi lain, mentalitas birokrasi juga belum sepenuhnya mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi, yang semestinya mengedepankan profesionalisme kepada kepentingan publik. Melainkan, kata dia, bukan kepada atasan atau pejabat politik lokal.

"Kondisi ini biasanya terkait ambisi mendapatkan jabatan tertentu sebagai timbal balik dari dukungan politik yang diberikan kepada calon kepala daerah," ucapnya.

"Bentuk pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar netralitas ASN, tetapi berpotensi menjadi bentuk kezaliman terhadap ASN lain yang berprestasi dan profesional, namun mesti tersingkir justru karena mempertahankan netralitasnya," ujar Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet Minta Jaringan Terorisme JAD - Islamiyah Diusut

Untuk itu, mantan Ketua DPR ini menekankan, ASN yang berjumlah 4,2 juta jiwa harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020, yang akan diselenggarakan di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Bamsoet menyebut, walaupun dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur UU No.5/2014 tentang ASN, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol, dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik. Namun, lanjut dia, masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.

"Dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih. Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat," kata Bamsoet. []

Berita terkait
Bamsoet Minta Polisi Investigasi Kebakaran Kejagung
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan pihak kepolisian harus segera melakukan investigasi kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Merebak Isu Sabotase, Bamsoet Tunggu Respons Kejagung
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab, serta mematahkan berbagai spekulasi sabotase kebakaran.
Bamsoet Desak ST Burhanuddin Selidiki Kebakaran Kejagung
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin menyelidiki kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.