Balas Dendam, Pemuda di Sampang Bunuh Tetangga

AR diamankan setelah melakukan aksi pembunuhan di Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Jumat 29 November 2019, lalu.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo bersama pelaku pembunuhan di Desa Tamberu Laok, AR 27 tahun, saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis 12 Desember 2019.

Sampang - Kepolisian Resort (Polres) Sampang mengamankan pelaku pembunuhan berinisial AR 27 tahun, warga Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok. AR diamankan setelah melakukan aksi pembunuhan di Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Jumat 29 November 2019, lalu.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, korban yang dibunuh AR bernama Torai. Padahal antara AR dan korban merupakan tetangga. Didit menjelaskan motif pembunuhan karena balas dendam atas meninggal paman AR berapa tahun. Paman AR dibunuh karena diduga mempunyai santet.

Korban meninggal dunia di TKP.

Dari hasil pemeriksaan, AR menghabisi nyawa Torai dengan raket nyamuk listrik dan balok kayu yang diarahkan ke lehernya. Tak puas dengan aksinya, pelaku juga memukul kepala Torai dengan batu yang berada di lokasi kejadian.

“Korban meninggal dunia di TKP. Adapun yang dialami korban yakni, luka lebam di bagian pipi kanan dan leher belakang, luka lecet dan lebam di punggung belakang, luka sobek di bagian jari tangan kiri serta luka di bagian sendi lutut,” tutur AKBP Didit Bambang dalam acara konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis 12 Desember 2019.

Menurutnya, pelaku mempunyai keyakinan untuk melakukan pembunuhan berencana itu bersama temannya. Keyakinan muncul setelah AR mendapatkan mimpi dari sang nenek bahwa membunuh korban menggunakan barang raket listrik dan sebatang balok kayu.

“Sebelum membunuh raket itu harus ditaruh di atas makam neneknya, setelah siang hari raket diambil lalu dipukulkan ke korban,” ujarnya.

Pihaknya meminta kepada rekan pelaku untuk segera menyerahkan diri. Dalam waktu dekat polisi berjanji akan menangkap para pelaku lainnya yang turut serta melakukan pembunuhan.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. [] 

Berita terkait
Dispendik Jawa Timur Dukung Penghapusan UN
beberapa sekolah di Jawa Timur telah melaksanakan sistem ujian yang menerapkan kelulusan tanpa UN.
Disperindag Kediri Temukan Diduga Daging Glonggongan
Disperindag Kota Kediri menemukan daging sapi diduga glonggongan karena daging terlihat berair saat digantung.
BPOM Keluhkan Artis Endorse Kosmetik Ilegal
BPOM menilai dengan tokoh ataupun artis yang mengendorse kosmetik dan obat ilegal, membuat masyarakat mudah percaya akan produk tersebut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.