Jakarta - Bahar bin Smith dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan. Bahar dipindahkan lantaran massa simpatisan pendakwah itu berkerumun dan mengganggu keamanan Lapas Gunung Sindur.
Kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya sudah dipindahkan di Lapas di Jawa Barat ke Jawa Tengah. "Sudah dipindah di Lapas Batu Nusakambangan," ujar Aziz kepada Tagar, Rabu, 20 Mei 2020.
Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar.
Pemindahan Bahar Smith lantaran massa pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin tersebut mengganggu ketertiban di Lapas Gunung Sindur diterangkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.
Massa itu berkerumun di Lapas Gunung Sindur karena tidak terima Bahar Smith kembali mendekam di penjara pada Selasa dini hari, 19 Mei 2020.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ucap Rika melalui keterangan persnya yang diterima Tagar, Rabu, 20 Mei 2020.
Rita mengatakan kerumunan massa tersebut rentan terhadap penyebaran virus corona serta telah melanggar protokoler kesehatan penanganan Covid-19 di Bogor yang kini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan," katanya.
Pemindahan Bahar Smith dilakukan pada Selasa malam, 19 Mei 2020 malam. Pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan jajaran pemasyarakatan sesuai Standar Operasional (SOP) yang ada.
"Pemindahan tidak ada maksud lainya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," tutur dia. []