Makassar - Lika-liku status kepemilikan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan termasuk Stadion Mattoangin dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sudah mulai ada titik terang. Upaya pengembalian terus digalakkan dengan melakukan rapat dan koordinasi oleh Pemprov Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selaku sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, jika pihaknya bersama dengan Pemprov Sulsel terus berupaya agar status Stadion Mattoangin tak ada lagi polemik dan pihak YOSS selaku pengelola menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Sulsel. Saat ini, Pemprov Sulsel bersama JPN dan YOSS kembali melakukan pertemuan.
"Kalau Stadion Mattoanging, hari ini (Senin 23 September 2019) rapat dengan pihak Pemprov Sulsel dan YOSS. Nanti kita lihat hasilnya, karena tim JPN telah saya tugaskan ke sana. Nanti tim JPN akan melaporkan hasilnya ke saya," kata Firdaus saat ditemui di Teras Kejati Sulsel, Senin 23 September 2019.
Firdaus berharap dengan adanya pertemuan tersebut sehingga menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak untuk pengelolaan aset Stadion Mattoanging yang dikelola oleh YOSS dikembalikan ke pihak Pemprov Sulsel.
"Saya harapkan nanti Stadion Mattoanging secara yuridis formal maupun yuridis material sudah tidak ada masalah lagi. Aset itu sudah harus kembali ke pemprov," bebernya.
Proses pengembalian aset Pemprov Sulsel ini sudah disupervisi dan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga kejaksaan sebagian JPN berupaya maksimal mengembalikan seluruh aset Pemprov Sulsel yang berada di tangan pihak ketiga.
Gubernur Sulsel sudah menyampaikan nilai aset Stadion Mattoanging kurang lebih Rp 10 triliun. Ini suatu prestasi kerja sama antara Pemprov Sulsel dengan Kejati Sulsel yang disupervisi oleh KPK.
Sebelumnya, pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) melakukan perlawanan dan ngotot untuk mempertahankan pengelolaan Stadion Mattoanging. Bahkan akan melakukan perlawanan hukum jika Gubernur Sulsel tetap memaksakan diri untuk mengambil alih stadion Mattoanging.
Menurutnya, YOSS juga telah memiliki hak karena menguasai dan mengelola kawasan Mattoanging, serta memiliki bukti surat ukur tanah yang diterbitkan kantor pertanahan tahun 1986.
"Kami akan melaporkan oknum Pemprov Sulsel jika tidak mau berhenti menekan YOSS selaku klien kami, kita akan uji di pengadilan keabsahan sertifikat yang dimiliki Pemprov Sulsel. Tidak semudah itu Pemprov begitu saja merampas Mattoanging kecuali sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan," tegas Kuasa Hukum YOSS, Hasan, saat jumpa pers beberapa waktu lalu. []
Baca juga:
- Besok, Legislator Narkoba Makassar Direhab
- Jeritan Nelayan Makassar Terhadap Reklamasi CPI
- Kampung Statistik Pertama Indonesia di Makassar