Ayah dan Anak Pelaku Ujaran Kebencian Asal Landak Ditangkap

Ayah dan anak pelaku ujaran kebencian asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, ditangkap Tim Densus 88 Mabes Polri, kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar.
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kejahatan. (Foto: Ant)

Pontianak, (Tagar 10/12/2017) – Dua pelaku kasus dugaan ujaran kebencian berinisial KR (45) dan JS (15) asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat diamankan Tim Densus 88 Mabes Polri.

"Tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Minggu (10/12).

AKBP Nanang Purnomo menjelaskan, KR dan JS merupakan ayah dan anaknya, yang tinggal di Jalan Pangedan Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang diamankan pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

KR bekerja di salah satu instansi pemerintah Dinas Kesehatan di Anjongan, Kabupaten Mempawah.

"Terduga kasus ujaran kebencian itu dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar," ungkap AKBP Nanang Purnomo.

Disebutkan, Tim Densus 88 Mabes Polri juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit CPU, satu 1 unit handphone android, dan satu unit laptop.

Hingga saat ini, kedua pelaku terduga ujaran kebencian tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri di Mapolda Kalbar.

Terduga kasus ujaran kebencian tersebut tiba di Mapolda Kalbar, Minggu (10/12) sekitar pukul 05.51 WIB. (ant/yps)

Berita terkait