Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan, kementerian yang ia pimpin resmi meluncurkan aplikasi "ASN No Radikal", untuk mempercepat penanganan Aparatur Sipil Negara yang terpapar paham radikalisme.
"Sudah hadir aplikasi ASN No Radikal, terobosan aplikasi berbasis IT (informasi teknologi) yang diharapkan dapat memudahkan penanganan radikalisme," kata Tjahjo Kumolo secara virtual dilihat Tagar, Kamis, 3 September 2020.
Kami sepakat dengan Menteri Agama dan BNPT, kalau di ASN terpapar, ya, kami bina. Kami 'nobjobkan' dulu, lalu kami bina
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, aplikasi ini terkoneksi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Novel Bamukmin Sebut Gerakan HTI Santun, PDIP Radikal
Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Intelijen Negara (BIN), yang ia harapkan dapat lebih memudahkan dalam menangani ASN yang terpapar paham radikal.
Tjahjo berkata, melalui aplikasi tersebut hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme di ruang lingkup ASN bisa dimonitor, sehingga upaya pencegahan yang dilakukan kementeriannya akan bersifat maksimal.
Selain itu, ASN No Radikal juga berperan sebagai sarana berkoordinasi dan berkomunikasi antarpimpinan kementerian dan lembaga, serta kepala daerah dalam penanganan ASN yang terpapar paham radikal.
Tjahjo melanjutkan, untuk perkembangan dan penanganan pengaduan dapat dipantau langsung oleh para menteri dan kepala badan yang terkait dalam Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian dan Lembaga Dalam Penanganan Radikalisme di Lingkungan ASN.
Baca juga: Upaya Memerangi Radikalisme di Kalangan ASN
Dia mengaku, selama ini Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara kerap menangani laporan terkait ASN yang berpaham radikal.
Dalam menangani adanya pengaduan, Tjahjo memastikan Kementerian PAN RB dan BKN tidak bersikap asal-asalan, akan tetapi bakal menelusuri hingga mendapatkan bukti-bukti kuat.
"Kami sepakat dengan Menteri Agama dan BNPT, kalau di ASN terpapar, ya, kami bina. Kami 'nobjobkan' dulu, lalu kami bina," ucapnya.
Namun, jika sudah dilakukan upaya pembinaan secara maksimal dan ASN yang bersangkutan tidak bisa dibina, maka terpaksa diberikan sanksi yang lebih tegas.
Staf Khusus Bidang Radikalisme Menteri PAN RB Yoyon Tony Surya Putra menambahkan, aplikasi tersebut merupakan komitmen mewujudkan ASN yang bersih dan kompeten untuk mencapai kualitas pelayanan publik.
"Untuk mewujudkan pembangunan ASN yang bersih dan kompeten, salah satu fundamennya adalah wajib setia taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah," kata dia.
Hadir dalam peluncuran aplikasi "ASN No Radikal", antara lain Menteri Agama Fachrul Razi, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. []