Blitar - Pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri dari anggota Polri ditanggapi langsung oleh atasannya yang tak lain adalah Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
AKBP Fanani menjelaskan awal mula perseteruannya dengan AKP Agus Tri ketika Fanani menegur Agus Tri karena ada anggota Sat Sabhara yang berambut panjang. Anggota Sabhara yang rambutnya panjang dan berpakaian dinas tidak etis dipandang masyarakat.
Menurut Fanani, baru pertama kali ia menegur Agus Tri berkaitan dengan kedisiplinan anggota Polri. Namun, Agus Tri tidak mau melaksanakan perintah dari Fanani. Bahkan, masih menurut Fanani, sejak saat itu, Agus Tri yang tidak terima dengan teguran pertama Fanani ini tidak masuk kantor selama 11 hari.
"Jadi yang bersangkutan ini tidak terima dengan teguran yang saya sampaikan. Setelah tidak terima dengan teguran saya, yang bersangkutan ini tidak masuk kerja sejak Senin 21 September 2020 sampai hari ini," kata lulusan Akpol 2020 ini.
Fanani menjelaskan melalui teguran itu sebenarnya ia meminta Kasat Sabhara memperingatkan anggotanya yang berambut panjang. Karena sebagai pemimpin, seharusnya Agus Tri menegur anggotanya.
Jangan anggota rambutnya panjang seperti bencong.
Fanani pun enggan meminta maaf kepada Agus Tri karena teguran yang ia layangkan kepada Agus Tri tidak menyalahi aturan. "Urusan dinas ya kalau salah yang wajib ditegur," ujar pria yang pernah menjabat Kasat Narkoba Polrestro Bekasi ini.
Baca juga : Polda Jatim Usut Penyerangan Rumah Bupati Kediri
Baca juga : Polisi Ringkus 2 Buron Kasus Intoleransi Habib Umar Solo
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. Surat pengunduran diri tersebut dibawa langsung oleh Agus Tri ke Mapolda Jatim pada Kamis (1/10/2020).
Alasan Agus Tri mengundurkan diri dari anggota Bhayangkara itu karena tidak betah dengan kepemimpinan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eka Prasetya yang dinilai Agus Fanani terlalu arogan terhadap bawahannya.
Selain mengajukan surat pengunduran diri, Agus Tri juga melaporkan Fanani ke SPKT Polda Jatim. Isi laporan tersebut berupa pembiaran proyek, sabung ayam dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa di masa pandemi ini. []