Jakarta - Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Khuwailid, mengatakan tidak ada pihak yang keberatan pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPD Provinsi NTB yang dikeluarkan oleh KPU. Termasuk nihilnya laporan keberatan terkait editan foto dianggap terlalu cantik dalam alat peraga kampanye.
Hal ia sampaikan pada saat memberikan jawaban dalam sidang lanjutan gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Gedung MK, Kamis sore 18 Juli 2019.
"Waktu rapat pleno pencalonan kami melakukan pengawasan, kemudian sewaktu dikeluarkan DCS oleh KPU RI karena ini DPD, maka diumumkan kami dari Bawaslu tidak menerima tanggapan, masukkan atau keberatan dari pihak-pihak terkait dengan penggunaan foto," ujar Khuwailid.
Meskipun begitu, Khuwailid mengatakan pada tanggal 16 Mei 2019 ada seorang bernama Oni Husein Al-Jufri yang mengaku sebagai anggota tim dari Farouk Muhammad melaporkan persoalan foto Evi Apita Maya kepada Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi.
Tetapi pada saat itu laporan itu ditolak Bawaslu karena laporan tersebut seharusnya disampaikan pada saat tahap penetapan administrasi.
Baca juga: Digugat ke Mahkamah Konstitusi Karena Mengedit Foto Terlalu Cantik
Sementara itu, Khuwailid mengatakan protes yang diajukan terkait masalah foto oleh Farouk baru dilakukan pada saat rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
"Jadi disampaikanlah waktu itu, bahwa ini terjadi foto editan secara formal dan disampaikan (Farouk) dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi," tutur Khuwalid kepada majelis hakim.
Khuwalid juga menyampaikan kesaksian terkait dugaan money politic yang baru dilaporkan pada 18 Juni 2019, sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 September 2018. Informasi yang diperoleh dari Facebook tersebut juga ditolak Bawaslu NTB karena sudah kadaluarsa.
Di samping itu, ia menambahkan isi informasi tersebut berisi bantuan yang diberikan Evi kepada korban gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara karena memang pada saat itu daerah tersebut baru diterjang gempa bumi. Perkara tersebut dalam keterangannya sedang diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Tetapi Bawaslu NTB menyebutkan penggunaan logo DPD pada spanduk Evi Apita Maya dalam bantuan musibah gempa tersebut memang tidak sama dengan desain spanduk yang diserahkan tim kampanye Evi kepada KPU.
Sidang lanjutan terkait sengketa hasil ini belum bisa diputuskan karena sembilan hakim Mahkamah Konstitusi harus melakukan rapat permusyawaratan hakim terlebih dahulu untuk menentukan perkara yang dapat dilanjutkan menuju fase pembuktian.
Baca juga: Menunggu Evi Apita Maya 'Edit Foto Terlalu Cantik' di Mahkamah Konstitusi