Farouk Muhammad, Pelapor Evi Apita Maya 'Foto Editan'

Farouk Muhammad, sosok di balik gugatan caleg DPD terpilih dari Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya.
Inilah sosok Farouk Muhammad yang melaporkan Evi Apita Maya lantaran dianggap melakukan edit foto yang terlalu ekstrim

Jakarta - Farouk Muhammad menjadi sosok di balik gugatan Caleg DPD terpilih Evi Apita Maya. Farouk sebelumnya merupakan anggota DPD RI periode 2014-2019 dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketika mencoba lagi, Farouk gagal meyakinkan pemilih. Perolehan suaranya tak lebih banyak dari wanita yang dilaporkannya, Evi.

Farouk lahir di Bima, NTT,  pada 17 Oktober 1949. Farouk tercatat sebagai pensiunan polisi yang aktif dalam dunia akademik. Setelah lulus bagian kepolisian di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) pada tahun 1972, Farouk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dari tahun 1979-1981.

Selain mendalami ilmu kepolisian, ia juga mengenyam pendidikan tinggi untuk jurusan hukum dan ekonomi. Farouk juga pernah mengenyam pendidikan di Institut Bisnis dan Manajemen Jayakarta, Jakarta sejak 1991-1993. Ia terakhir berkuliah di Florida State University Amerika Serikat dari tahun 1994-1998.

Farouk merupakan purnawirawan polisi. Jabatan terakhir di kepolisian yang dipegangnya adalah Kapolda Maluku pada tahun 2001-2002. Sebelumnya Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda NTB. 

Di samping itu, Farouk juga memiliki latar belakang akademik yang cemerlang. Sampai saat ini Farouk merupakan guru besar di STIK. Di sana ia tercatat mengajar untuk beberapa mata kuliah pada jenjang doktoral (S-3).

Farouk sudah dua kali menjabat sebagai anggota DPD RI, yakni periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ia juga tercatat pernah melaporkan hal-hal yang ia duga melanggar ketentuan yang ada di institusi tersebut.

Pada Januari 2018, Farouk menggugat penetapan pimpinan DPD saat itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia melaporkan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, Damayanti Lubis, Riri Damayanti, Sudarsono Hardjosoekarto dan Oni Choirodin dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Diketahui kemudian ia mencabut laporannya tersebut.

Farouk gagal kembali ke Senayan menjadi senator untuk periode 2019-2024. Farrouk kalah suara dari Evi Apita Maya, H. Ahmad Sukisman Azmy, TGH Ibnu Halil dan H. Lalu Suhaimi Azmi yang memperoleh lebih dari 200.000 suara.

Baca juga: 

Berita terkait