Australia Cari Kejelasan tentang Kriminalisasi Hubungan Seksual di Luar Nikah di Indonesia

Pemerintah Australia cari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah
Turis menikmati suasana di sebuah pantai di Bali, Sabtu, 12 November 2022. (Foto: voaindonesia.com/AP/Firdia Lisnawati)

TAGAR.id, Canberra, Austalia – Pemerintah Australia mengatakan pada hari Rabu, 7 Desember 2022, bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah, karena dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan daerah-daerah lain di negara mayoritas Muslim tersebut masih belum jelas.

Canberra mengatakan sedang “mencari kejelasan lebih lanjut” setelah Jakarta hari Selasa, 6 Desember 2022, menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang hubungan seksual di luar nikah.

“Kami memahami revisi ini tidak akan berlaku hingga tiga tahun lagi, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi ini akan ditafsirkan sebagai peraturan pelaksanaan yang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.

Para pejabat akan “secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri,” dan akan “terus memantau situasi dengan cermat,” tambahnya.

Indonesia adalah tujuan liburan utama bagi warga Australia, terutama pulau Bali.

Turis di BaliTuris mengenakan bikini di pantai Bali. (Foto: water-sport-bali.com)

Sebelum pandemi Covid-19 lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi pulau itu setiap tahun.

Meskipun ada perubahan undang-undang, pihak berwenang bersikeras orang asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh. Aturan baru itu masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Beberapa pasal paling kontroversial dalam KUHP yang baru itu mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah.

Menurut teks yang dilihat oleh Kantor Berita AFP, hubungan seksual di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara, sementara orang yang belum menikah yang hidup bersama bisa menghadapi ancaman hukuman enam bulan penjara.

Revisi hukum pidana Indonesia, yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda, telah diperdebatkan selama beberapa dekade.

Setelah pemungutan suara parlemen, kelompok-kelompok hak asasi manusia memprotes amendemen tersebut, dan mencelanya sebagai tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan kebebasan politik.

Mereka juga menggambarkan undang-undang tersebut sebagai pergeseran menuju fundamentalisme di Indonesia yang mayoritas Muslim, di mana konstitusi mengakui lima agama lain di samping Islam. (lt/uh)/AFP/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Proyek untuk Bantu Korban Kekerasan Seksual di Jerman
Satu dari tiga wanita "mengalami kekerasan berbasis gender selama hidup mereka" hanya 40% dari korban mencari bantuan