Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Antar Kota Menjelang Mudik Lebaran 2022

Kereta Api adalah salah satu transportasi umum yang digunakan masyarakan untuk mudik ke kampung halaman menjelang lebaran.
Aktivitas calon penumpang Kereta Api. (Foto: Tagar/ANTARA/Sumarwoto)

TAGAR.id, Jakarta - Mudik sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halaman dan merayakan hari raya bersama keluarga tercinta.

Mudik lebaran merupakan salah satu momen yang paling dinanti menjelang lebaran tiba.

Pemerintah menyediakan beberapa transportasi umum yang bisa digunakan oleh masyarakat, salah satunya layanan kereta api,. Moda transportasi ini menjadi pilihan pemudik demi menghindari kemacetan saat arus mudik

Pelayanan kereta api yang disediakan terdiri dari tiga macam, yakni kereta api lokal, aglomerasi, dan kereta api jarak jauh.

Menyambut hal tersebut, pihak PT. KAI per 5 April 2022 membuata aturan baru yang merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Peraturan baru yang diterapkan meliputi persyaratan naik kereta lokal, aglomerasi, dan kereta jarak jauh

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api lokal, aglomerasi, dan kereta api jarak jauh.


Persyaratan Kereta Jarak Jauh

1. Sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19baik Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

2. Sudah melakukan vaksin dosis kedua. Penumpang wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Sudah melakukan vaksin dosis pertama, penumpang wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Penumpang dengan usia <6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Tes Antigen dan RT-PCR.

Namun, penumpang wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.


Persyaratan Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Demi memperlancar proses pemeriksaaan, pihak KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi peduli lindungi.

Hal tersebut bertujuan untuk memvalidasi data penumpaang terkait vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Selain persyarat diatas, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari makan bersama.

Dikutip melalui web www.kai.id menyebutkan bahwa penumpang yang tidak melengkapi persyaratan perjalanan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan menggunakan layanan kereta api untuk perjalanan mudik lebaran 2022. []


Baca Juga


Berita terkait
Alhamdulillah! PNS Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini
Aparatur sipil negara (ASN) atau biasa disebut PNS telah diizinkan untuk melakukan mudik menjelang hari raya idul fitri atau lebaran 2022.
Ini Cara Mengisi eHAC yang Diwajibkan Bagi Pemudik
Pemerintah mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2022
Cara daftar mudik gratis Jasa Raharja 2022 menjadi topik yang banyak dicari para pengguna internet. Nah, berikut syarat dan caranya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.