Aturan Tegas KAI Divre II Sumbar untuk Penumpang

PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) mewajibkan para penumpang kereta api untuk menggunakan masker di stasiun dan kereta api.
Kepala Humasda PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Reza Fahlepi. (Foto: Tagar/Dok. KAI Divre II Sumbar)

Padang - PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) mewajibkan para penumpang kereta api untuk menggunakan masker di stasiun dan kereta api. Aturan tersebut diberlakukan bagi seluruh masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api mulai Minggu 12 April 2020.

Kepala Humasda PT KAI Divre II Sumbar, Muhammad Reza Fahlepi mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai salah satu upaya pihaknya memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) kepada seluruh karyawan dan masyarakat yang menggunakan jasa moda transportasi tersebut.

Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran covid-19.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu 8 April 2020.

Reza menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang implementasi aturan tersrbut, Reza mengatakan, pihaknya mulai mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," katanya.

Reza mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer.

"Kami juga meminta masyarakat untuk menunda terlebih dahulu perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak," katanya.

Jauh sebelum mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh penumpang kereta api, PT KAI Divre II dilaporkan juga telah mengurangi intensitas perjalanan kereta api.

Reza menjelaskan, pembatasan perjalanan dilakukan untuk KA Minangkabau Ekspres rute Padang-Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Kemudian juga rute Padang-Naras Pariaman.

Pengurangan perjalanan ini efektif berlaku Rabu, 1 April 2020. "KA Padang-BIM biasanya dari pukul 06.30 Wib sampai pukul 20.30 Wib. Sekarang dikurangi hanya sampai pukul 17.49 Wib. Operasi yang semula 12 jam dikurangi jadi 10 jam," katanya Senin, 30 Maret 2020 lalu.

Sementara untuk KA Sibinuang rute Padang-Naras, Kota Pariaman, pembatasan perjalanan hanya berlaku untuk hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan hari Senin-Jumat tempat beroperasi selama 8 kali perjalanan sehari.

"Sabtu, Minggu dan hari besar nasional dibatasi. Kalau hari Senin-Jumat, perjalanan tetap seperti biasa," katanya.

Bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket secara online, bisa langsung membatalkan pembelian. Pihak KAI juga akan mengembalian penuh (refund) penumpang sebesar 100 persen.

"Ada penurunan. Jumlah penumpang juga tidak sepadat waktu normal," tuturnya. []

Berita terkait
Ribuan Warga Padang Digratiskan Tagihan Air PDAM
Pemerintah Kota Padang akan menggratiskan pembayaran air PDAM selama tiga bulan untuk warga terdampak covid-19.
Komentar MUI Padang Soal Tarawih di Tengah Corona
MUI Kota Padang belum mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah tarawih di bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.
Warga Padang Tangkap Dua Pasang Remaja Diduga Mesum
Dua pasangan remaja diduga berbuat mesum di kamar kos ditangkap Satpol PP Padang.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu