Aturan Penumpang Lion Air Lebih Sederhana, Mau Naik?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan syarat wajib penumpang kini lebih sederhana.
Pesawat Lion Air. (Foto: Instagram/@lionairgroup)

Jakarta - Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan persyaratan wajib penumpang perjalanan udara dengan member of Lion Air Group, yaitu Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) kini lebih sederhana.

Persyaratan wajib ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut diatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, di mana lebih sederhana.

"Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, polymerase chain reaction (PCR) test dan atau surat keterangan kesehatan," ucap Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Sabtu, 27 Juni 2020.

Baca juga: Bertambah 1.358, Total Positif Covid-19 Jadi 52.812

Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) pihaknya meminta untuk  memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Jika uji kesehatan yang digunakan rapid test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau
  2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
  3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Sementara untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Ia mengimbau agar calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daera atau wilayah atau kota tertentu.

"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Peraturan lain yang wajib bagi calon penumpang Lion Air Group mewajibkan, yakni sebagai berikut.

  1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama
  2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya)
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer)
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat

, aplikasi perangkat () Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut), 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, mitra agen perjalanan () dan (OTA).Menurut Danang calon penumpang dapat membeli tiket (issued ticket) di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id, www.batikair.com, aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut), call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

Operasional penerbangan Lion Air Group juga berdasar pada aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). []

Berita terkait
Thai Lion Air Kembali Resmi Beroperasi Penuh
Maskapai yang terafiliasi dengan Lion Air Group, yakni Thai Lion Air telah membuka kembali sejumlah besar rute penerbangan yang sempat ditutup
Lion Air Tak Mau PHK Karyawan Meski Pendapatan Turun
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya belum berencana PHK karyawan.
Lion Air Buka Rute Domestik, Apa Syarat Penumpang?
Lion Air Group memberi tiga persyaratan pengecualian bagi calon penumpang yang ingin menggunakan layanan rute domestik selama pandemi Covid-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.