Aturan Mantan Penasehat KPK ke Mahkamah Internasional

Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan akan lapor keputusan MK ke Mahkamah Internasional. Apa itu MI?
Mahkamah Internasional. (Foto: Indonesiainside.id)

Jakarta - Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan akan melaporkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional. Sontak, pernyataan itu menjadi sorotan publik. 

Banyak yang bertanya-tanya, apakah Mahkamah Internasional adalah kepanjangan dari MK? sebagaimana jenjang antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Ternyata, meskipun namanya sering disebut, banyak yang belum paham dengan Mahkamah yang berkedudukan di Den Haag, Belanda itu.

Berikut ini Tagar mencoba mengulas sedikit mengenai Mahkamah Internasional yang dikumpulkan dari berbagai sumber. 

Bagian PBB

Mahkamah Internasional (The International Court of Justice, ICI) adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan ke sana.  

Lembaga tersebut merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Kota Den Haag, Negeri Belanda. Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional didirikan pada tahun 1945. Namun baru mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court Internasional Justice).

Mahkamah Internasional terdiri dari 15 (limabelas) hakim dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-9 hakim itu dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan atau kecakapan, bukan atas dasar kewarganegaraan. 

Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional, yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah Internasional menyatakan yang diperbolehkan beracara di  Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara. 

Ada tiga kategori negara menurut statuta itu, yaitu 

1.  Negara anggota PBB

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, negara anggota PBB otomatis mempunyai hak untuk beracara di Mahkamah Internasional.

2. Negara bukan anggota PBB 

Negara bukan anggota PBB juga diperbolehkan untuk melangkah atau beracara di Mahkamah Internasional, asalkan sudah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB. Adapun persyaratannya harus bersedia menerima ketentuan dari statuta mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional.

Masalah yang Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Masalah yang dibawa ke tingkat Mahkamah Internasional tidak luput dari pelanggaran-pelanggaran atau sengketa-sengketa dari atau antar negara tertentu. Memang diakui pelanggaran atau sengketa tersebut sering terjadi dalam masalah politik dan keamanan yang dianggap vital bagi negara yang bersangkutan. 

Ada beberapa contoh yang mungkin terjadi atau dalam kenyataannya juga sudah beberapa kali terjadi, yaitu pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran kedaulatan suatu negara yang telah diakui keberadaannya. 

Namun yang pasti menjadi kewenangan Mahkamah Internasional adalah mengadili permasalahan yang berhubungan dengan penyelesaian pelanggaran atau sengketa.  

Patut diakui yang menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Internasional terhadap kasus-kasus yang diajukan kepada lembaga ini, tentu saja ditentukan dalam Piagam PBB, yaitu Pasal 93 ayat (1) dan juga Pasal 93 ayat (2) Piagam PBB yang berbunyi sebagai berikut:

- Pasal 93 ayat 1 berbunyi Semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ipso facto menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional.

- Pasal 93 ayat  2 berbunyi Negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.

Mengacu pada Pasal 93 ayat 1 Piagam PBB, negara-negara yang merupakan anggota PBB secara otomatis menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional. Oleh sebab itu, semua anggota PBB mempunyai hak untuk mengajukan kasusnya kepada Mahkamah Internasional dan Mahkamah Internasional mempunyai Jurisdiksi untuk mengadili kasus yang diajukan anggotanya tersebut.

Begitu juga dengan negara yang bukan anggota PBB juga diperbolehkan mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. Namun tentu saja ada syarat yang sudah ditentukan dalam Pasal 93 ayat (2) Piagam PBB yang merupakan perluasan Pasal 93 ayat (1) Piagam PBB.

Sekarang yang harus diperhatikan mengenai hal-hal yang menjadi dasar hukum bagi ruang lingkup sengketa yang diajukan ke Mahkamah Internasional. Tentu saja harus sesuai dengan pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 36 ayat (1):  Jurisdiksi Mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dan semua hal, terutama yang terdapat dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku.

Dari pasal Statuta Mahkamah Internasional ini menjelaskan mengenai sengketa apa saja yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa ke Mahkamah Internasional. Namun pasal tersebut juga tidak membedakan antara sengketa hukum dan politik yang boleh dibawa ke Mahkamah Internasional. Dalam prakteknya Mahkamah Internasional selalu menolak memeriksa perkara-perkara yang tidak bersifat hukum.

Berikut syarat pengajuan sengketa ke Mahkamah Internasional:

1) Perjanjian Khusus (Special Agreement

Pada prisipnya peradilan Internasional bersifat fakultatif. Ini artinya bila terjadi suatu sengketa antar dua negara, intervensi Mahkamah Internasional baru dapat terjadi. Bahkan antar kedua negara yang bersengketa itu harus bersama-sama menyetujui untuk membawa perkara mereka ke Mahkamah Internasional.

Tanpa adanya persetujuan antara pihak-pihak yang bersengketa, Jurisdiksi Mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut. Maka dari itu, kerangka jurisdiksi fakultatif, sengketa diajukan ke Mahkamah melalui suatu perjanjian atau kesepakatan. Jadi kesepakatan negara-negara yang bersengketa dituangkan dalam suatu perjanjian.

 2. Jurisdiksi Wajib (Compulsory Jurisdiction)

Dalam prakteknya Jurisdiksi wajib dapat diterima dalam bentuk klausula-klausula atau dalam bentuk perjanjian-perjanjian umum. Klausula ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin lahir di masa yang akan datang, mengenai pelaksanaan dan interpretasi perjanjian tersebut di muka Mahkamah Internasional.

Ada pula perjanjian-perjanjian umum bilateral maupun multilateral, yang artinya perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara-negara khusus bertujuan untuk menyelesaikan secara damai sengketa-sengketa hukum mereka di masa datang di muka Mahkamah Internasional. Namun yang menjadi perhatian, dari Jurisdiksi wajib, Mahkamah Internasional hanya terbatas pada sengketa-sengketa hukum. 

3. Klausula Opsional

Dasar hukum bagi negara-negara yang tidak menandatangani Special Agreement dalam Statuta Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketanya di Mahkamah Internasional tertuang Pasal 36 ayat (2). Berikut bunyi Pasal 36 ayat 2:

''Negara-negara pihak Statuta, dapat setiap saat menyatakan untuk menerima Jurisdiksi wajib Mahkamah dan tanpa persetujuan khusus dalam hubungannya dengan negara lain yang menerima kewajiban yang sama, dalam semua sengketa hukum mengenai:

a.    Penafsiran suatu perjanjian;
b.    Setiap persoalan Hukum Internasional;
c.    Adanya suatu fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional;
d.   Jenis atau besarnya ganti rugi yang harus dilaksanakan karena pelanggaran dari suatu kewajiban internasional.''

Dari Pasal 36 ayat 2 ini, masyarakat dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan Klausula Opsional. Pasal itu menjelaskan mengenai pernyataan suatu negara yang berisikan penerimaan terhadap Statuta Mahkamah Internasional yang dapat dibuat tanpa syarat atau dengan syarat resiprositas oleh negara-negara lain atau untuk kurun waktu tertentu.

Pernyataan tersebut didepositkan pada Sekretariat Jenderal PBB yang salinannya disampaikan ke negara-negara pihak pada Statuta dan kepada Panitera Mahkamah Internasional. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.