Usai Putusan MK, Prabowo Konsultasi Pada Tim Hukum

Hasil putusan MK baru saja dibacakan pukul 21.16, Kamis, 27 Juni 2019. MK menyatakan menolak permohonan capres dan cawapres 02.
Capres Prabowo Subianto dan cawapres nomor urut 01 Sandiaga Uno. (Foto: Twitter/sandiuno)

Jakarta - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja dibacakan pada pukul 21.16 WIB, Kamis, 27 Juni 2019. MK menyatakan menolak permohonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Atas keputusan tersebut Prabowo yang didampingi Sandiaga Uno menyatakan ikhlas dan mengerti. 

"Meskipun kecewa, kami akan tetap patuh dan mengerti atas keputusan tersebut," ujar Prabowo dalam pernyataan kepada wartawan di rumahnya di Kertanegara, Kamis malam, 27 Juni 2019.

Dia juga menyatakan menghormati hasil tersebut. Pihaknya akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Lebih lanjut, capres 01 itu akan mengundang koalisi adil makmur untuk berkoordinasi langkah-langkah ke depan. Pihaknya menjelaskan cita-cita perjuangan mereka ke depan.

"Kita mendukung dan meneruskan perjuangan proklamator. Kita juga ingin mewujudkan Indonesia adil dan makmur, yang tidak menjadi embel-embel bangsa asing," Ujar Prabowo.

Prabowo menutup pernyataan dengan menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan cita-cita tersebut. []

Berita terkait
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.