Jakarta - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kembali diperluas Kementerian Ketenagakerjaan seiring dengan terbitnya regulasi terbaru.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021.
Para penerima dapat langsung mengecek status Anda di laman resmi otoritas ketenagakerjaan.
BSU rencananya akan mulai dicairkan lagi secara bertahap. Berikut syarat penerima BSU.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
- Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Berikut cara cek apakah kamu mendapatkan BSU atau tidak.
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Pada bagian bawah laman ini ada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" masukkan data yang diminta
3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut.
4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.
Bila ingin mengecek apakah penerima subsidi upah atau tidak melalui WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.
Melalui nomor tersebut, Kamu bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim, informasi kanal layman, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima bantuan subsidi upah.[]
Baca Juga:
- Guru Non PNS Rembang Ucapkan Terima Kasih Atas Cairnya BSU
- Edaran Gubsu Telat, Sekolah di Paluta Sempat Buka Kini Tutup Lagi
- Menaker Targetkan Penyaluran BSU Selesai Oktober 2021
- Menaker Ida Fauziyah Pastikan Tidak Ada Potongan BSU