Atribut Kampanye Pilkada Melanggar Aturan Tersebar di Sleman

Atribut kampanye Pilkada yang melanggar aturan PKPU dan Perbup tersebar di sejumlah titik di Sleman.
Salah satu alat peraga kampnye Pilkada Sleman dipaku di pohon. (Foto: Tagar/Muhammad Ridwan)

Sleman - Sejumlah banner salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman diketahui melanggar aturan PKPU serta Peraturan Bupati (Perbup Sleman). Pasalnya pemasangan atribut kampanye tersebut dipasang dengan memanfaatkan pohon dan tiang listrik.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah banner bernada kampanye tersebut terpasang di sepanjang Jalan Kebon Agung, Kecamatan Mlati. Di sana, banner-banner tersebut dipasang dengan ditempelkan pada beberapa pohon dengan menggunakan kawat.

Begitu di Jalan Magelang km 5,6, banner-banner tersebut dipasang pada beberapa tiang listik. Serupa dengan di Jalan Sultan Agung, pemasangan banner dititik tersebut juga menggunakan kawat.

Baca Juga:

Tak hanya itu, di sepanjang jalan selokan mataram juga masih ditemukan pemasangan banner dengan menggunakan kawat. Tentunya hal tersebut melanggar peraturan KPU dan juga Perbup.

Dikonfirmasi kepada Arjuna Al Ichsan Siregar Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sleman, menuturkan saat ini badan pengawas pemilu sedang melakukakan pendataan. Ke depannya, surat rekomendasi akan disampaikan ke KPU jika ditemukan adanya pelanggaran.

"Saat ini sedang kami data semuanya. Nanti dalam waktu dekat rekomendasi Panwaslu Kecamatan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar akan diteruskan ke PPK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan yang berlaku di internal KPU Kabupaten Sleman," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu 30 September 2020.

Di dalam aturan Perbup Nomor 27 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye itu sudah jelas apa saja aturannya.

Alumni Fisipol Unsoed Purwokerto ini mengungkapkan, pemasangan APK ‎yang memanfaatkan pohon dan tiang listrik sebagai media tentunya menyalahi aturan Perbup. Pasalnya pemasangan APK harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

"Di dalam aturan Perbup Nomor 27 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye itu sudah jelas apa saja aturannya. Selain itu juga sudah diatur dalam pasal 30 Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tegasnya.

Baca Juga:

Di dalam ketentuan pasal 30 PKPU Nomor 11 tahun 2020, disebutkan jika pemasangan APK dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Selain itu dilarang jugadi gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah. "Pemasangan di tempat perseorangan atau badan swasta harus izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," terangnya.

Terkait dengan kesadaran para tokoh politik terkait kedisplinan dalam pemasangan APK, dilanjutkan Arjuna bahwa Bawaslu terus melakukan himbauan kepada partai politik, paslon dan tim kampanye.

"Ya paling kita menghimbau untuk mempertimbangkan‎ estetika, kebersihan, keindahan kota. Saya yakin paslon, tim kampanye sudah paham. Sehingga tidak menjadi sampah visual di Sleman. Harapan kita paslon dan tim kampanye bisa memberikan contoh yang baik," tuturnya. []

Berita terkait
Makna di Balik Nomor Urut Ketiga Paslon di Pilkada Sleman
Tiga paslon sudah mendapatkan nomor urut dalam Pilkada 2020 mendatang. Ketiganya saling menjelaskan tentang makna nomor urut yang didapatkannya.
Resmi, Pilkada 2020 Sleman Diikuti Tiga Pasangan Calon
KPU secara resmi menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilkada Sleman, 23 September 2020. Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020.
Bawaslu: Turunkan Peraga Kampanye Pilkada Sleman
Bawaslu Sleman meminta peraga kampanye yang sudah terpasang diturunkan secara mandiri karena merupakan kampane di luar jadwal.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.