Jeneponto - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH ditangkap Opsnal Narkoba Polres Jeneponto karena membawa narkotika sabu. Dia ditangkap di pekarangan salah satu hotel di Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia merupakan ASN di Dinas Sosial Jeneponto.
polisiKasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Sahrul mengatakan, SH ditangkap pada Rabu 30 September 2020, sekitar pukul 16.00 WITA, lalu. Ditangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sembilan sachet narkotika jenis sabu seberat 2,56 gram.
"Benar ada penangkapan pelaku narkoba di pekarangan Hotel Sari. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia merupakan ASN di Dinas Sosial Jeneponto,"kata Syahrul kepada Tagar, Jumat 2 Oktober 2020.
Penangkapan terhadap SH, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa dia kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan bertransaksi di pekarangan Hotel Sari. Sehingga, Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Saat melihat pelaku di pekarangan Hotel Sari, Tim langsung mendekatinya dan memperkenalkan diri. Kemudian, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebungkus rokok berisi sabu," tambahnya.
Di hadapan petugas, oknum ASN Dinsos Jeneponto ini mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Rencananya, sabu ini akan diedarkan di Kabupaten Jeneponto.
"Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya. []