Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Koto XI Tarusan bekerja dari rumah. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).
Tapi Kecamatan Koto XI Tarusan belum ditetapkan sebagai zona merah covid 19.
Kepala Bagian Humas Pemkab Pessel Rinaldi Dasar mengatakan perintah bekerja dari rumah itu seiring dengan adanya dua orang warga dari Kecamatan XI Tarusan yang dinyatakan positif terpapar covid-19.
"Keputusan ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Pessel, terutama di kecamatan yang warganya sudah positif," katanya, Jumat, 3 April 2020.
Bekerja dari rumah itu sesuai dengan Surat Perintah nomor 800/687/BKPSDM-2020 tentang Bekerja di Rumah bagi PNS yang berdomisili di Tarusan. Aturan berlaku sejak 1 April hingga 14 April 2020.
Perintah itu sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah nomor 800/683/BKPSDM-2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Pessel.
"Tapi Kecamatan Koto XI Tarusan belum ditetapkan sebagai zona merah covid 19. Statunya masih sama dengan kabupaten, yakni tanggap," katanya.
Meski belum ditetapkan sebagai zona merah, pemerintah Kecamatan XI Tarusan pada Sabtu, 4 April 2020 akan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai antisipasi penyebaran corona di wilayah sekitarnya.
Kemudian, meminta warga di dua nagari secara sadar melakukan isolasi diri secara mandiri. Hal itu karena pasien di dua nagari itu merupakan area domisili dan interaksi sosialnya pasien positif 02 dari Pessel.
Dari hasil analisis tim Gugus Tugas Covid-19 Pessel, pasien 02 tidak terinfeksi dari pasien 01. Namun akibat interaksi dengan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
"Kami curigai ada 57 orang pernah kontak dengan yang bersangkutan. 8 orang di antara mereka telah diisolasi di Rusunawa Painan. Sisanya isolasi mandiri di rumah," katanya. []