Sibolga - Kepolisian Resort Sibolga menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perawat dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid test. Dua orang yang ditangkap yakni EWT, 49 dan MAP, 30 tahun, di dua tempat berbeda.
Kepala Kepolisian Resort Sibolga, Ajun Komisaris Besar Triydai melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sibolga, Inspektur Satu R Sormin mengatakan keduanya ditangkap atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, yakni surat keterangan hasil rapid test kepada calon penumpang kapal tujuan Sibolga-Gunungsitoli (Nias).
Kemudian, 1 alat rapid test bekas, 2 alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 tabung edta, 1 spidol warna hitam, 1 pulpen, 2 potongan selang infus 50 cm, 93 plaster penutup luka, 2 ponsel, dan uang tunai Rp350 ribu
Sormin menjelaskan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Tersangka EWT ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu 27 Juni 2020.
Sedangkan tersangka MAP ditangkap pada hari yang sama, di Jalan Padangsidimpuan, Gg Karya, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, sekira pukul 11.30 WIB.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 52 rangkap fotokopi hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium.
“Kemudian, 1 alat rapid test bekas, 2 alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 tabung edta, 1 spidol warna hitam, 1 bolpoin, 2 potongan selang infus 50 cm, 93 plaster penutup luka, 2 ponsel, dan uang tunai Rp350 ribu,” ujar Sormin, Minggu, 28 Juni 2020.
Sormin menerangkan tersangka EWT mengakui perbuatannya memalsukan dokumen hasil rapid test tersebut, dan lokasinya di Klinik Yakin Sehat di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Untuk memuluskan aksinya, EWT dibantu MAP yang bertugas mengambil sampel darah,” ujar Sormin.
Menurut Sormin, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan Polres Tapanuli Tengah. Hal ini karena lokasi pembuatan surat berada di wilayah hukum Polres Tapteng.
“Setelah dilakukan gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga akan dilimpahkan ke Polres Tapteng, sebab locus delicti kejadian pidana berada di wilayah hukum Polres Tapteng,” kata Sormin.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori meminta polisi menindak tegas perlakuan pihak yang tega memalsukan dokumen kesehatan Covid-19 tersebut.
“Tangkap dan pecat ASN yang memalsukan dokumen kesehatan Covid-19, karena telah merugikan banyak orang. Puluhan calon penumpang kapal Ono Niha batal berangkat ke Pulau Nias,” ucap Jamil. []