Jakarta - Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang D. Sumarsono memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) mengajukan cuti selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi.
Namun, dia menegaskan kelonggaran hak cuti ASN di saat merebaknya wabah corona sangat dibatasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta Timur, Kamis, 30 April 2020.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19, ia menjelaskan, aparatur sipil negara tidak diperkenankan cuti selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat penularan virus corona.
Pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, menurut surat edaran itu, tidak diperkenankan memberikan izin cuti kepada aparatur sipil negara kecuali aparatur sipil negara yang mengajukan cuti karena sakit, melahirkan, atau punya alasan penting untuk mengajukan cuti.
"Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau diberi cuti," ujar Bambang.
Menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan 9 April 2020, cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti aparatur sipil negara sakit keras atau meninggal dunia. "Cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," kata dia.
Bambang menegaskan semua kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB ini harus dipatuhi oleh semua ASN. Dia mengatakan semua kebijakan ditetapkan demi kepentingan nasional untuk menekan penyebaran virus corona. []