Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyatakan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melakukan mudik lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu langsung direspons pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN atau PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan atau kegiatan mudik di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dengan adanya wabah Covid-19.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Jenis hukuman sesuai perundang-undangan, yaitu hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Baca juga: 107 Pegawai Negeri Sipil Positif Covid-19, 16 Sembuh
Surat Edaran dari Kepala BKN mengenai PNS, diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik, dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan atau kegiatan mudik, dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Plt Karo Humas BKN, Paryono dalam laman website setkab.go.id, Minggu, 26 April 2020.
Untuk itu, Paryono meminta seluruh PPK instansi pusat dan daerah melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN, khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik, dan meminta PPK untuk menindaklanjutinya.
Dia mengatakan, hal itu ditujukan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tetap bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik.
Baca juga: Jenis Hukuman Pegawai Negeri Mudik Lebaran 2020
Dia menuturkan SE Nomor 11/SE/IV/2020 Mudik dikeluarkan demi memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin.
Menurutnya, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kriteria, di antaranya:
- Kriteria pertama, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Kriteria kedua, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Kriteria ketiga, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, dan atau Kegiatan Mudik, dan atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Paryono menjelaskan terkait pelanggaran disiplin dilakukan ASN atau PNS akan diberlakukan :
1). Adanya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja, sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
2). Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara, sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ucap Paryono. []