Palembang - Puluhan pelajar tingkat SLTP dan SLTA sederajat di Palembang, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (SatpoI PP) Provinsi Sumatera Selatan, saat sedang asyik bermain warnet pada saat jam pelajaran berlangsung, pada Kamis, 22 Agustus 2019.
Kepala Satpol PP Pemprov Sumsel Aris Saputra, mengungkapkan para pelajar tersebut mayoritas berada di warnet. Puluhan anak yang terjaring razia akan didata dan diberikan arahan serta peringatan.
"Hanya dalam waktu kurang Iebih 90 menit, kita mendapati Iebih dari 50 pelajar yang berkeliaran di luar sekolah pada jam belajar," kata Kepala SatPol PP Pemprov Sumsel Aris Saputra, Kamis, 22 Agustus 2019.
Aris menambahkan, giat kali ini dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kita mendapati Iebih dari 50 pelajar yang berkeliaran di luar sekolah.
Dimana dalam Pasal 57 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa pelajar atau mahasiswa, dilarang berada di luar jam sekolah dan bepergian pada jam pelajaran tanpa izin dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. Pada jam sekolah pelajar juga dilarang ditempat hiburan seperti pub, diskotik, billiar, mal dan Iain-Iain.
'Razia hari ini dilakukan di berbagai titik seperti di Sekip, Kandang Kawat, Veteran, Celentang dan Puncak Sekuning. Mereka rata-rata terjaring sedang main game dan media sosial di warnet pada saat jam pelajaraan sekolah," kata Aris
Untuk SMP karena ini wewenang kota maka akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kota. Sedangkan untuk SMA dan SMK dipanggil orang tua atau walinya untuk didata dan menandatangani surat perjanjian.
Sementara salah satu pelajar yang tetangkap razia mengatakan bahwa ia sengaja bolos sekolah karena tidak suka dengan pelajaran hari ini.
"Males masuk sekolah karna tidak tidak menyukai mata pelajaran hari," kata pelajar yang enggan menyebutkan identitasnya itu. []