Kulon Progo - Aksi percobaan peredaran uang palsu terjadi di Pasar Bendungan Wates, Kulon Progo. Aksi ini dilakukan oleh seorang wanita paruh baya berinisial RR, 55 tahun, warga Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo.
Adapun untuk kejadian ini, diketahui menimpa Suginem, usia 57 Tahun, seorang pedagang, di pasar tersebut. Suginem menceritakan, pada saat itu tepatnya pada Jumat, 11 September 2020, dirinya didatangi seorang pembeli yaitu perempuan setengah baya yang berniat membeli jajan pasar senilai Rp 15.000.
Perempuan tersebut membayar dengan memakai selembar uang kertas senilai Rp 100.0000. Setelah menerima uang tersebut, Suginem mengaku ragu dengan alat pembayaran tersebut. Keraguan ini muncul lantaran Suginem pernah menjadi korban penipuan serupa belum genap satu bulan lalu. "Saya menyerahkan pada anak-anaknya untuk memastikan keaslian uang tersebut," ujar Suginem, Jumat 11 September 2020.
Evi Antasari, 33 tahun yang merupakan anak dari Suginem, mengatakan, uang tersebut diserahkan adiknya untuk dicek keasliannya. "Saya sempat nimbrung untuk melihat uang tersebut," tutur Evi.
Pengakuan pelaku, uang itu didapat dari seorang laki laki yang oleh tersangka tidak kenal. Didapat di kawasan terminal lama Umbulharjo.
Uang tersebut kemudian dicek dengan cara membalik-balik. Setelahnya diyakini jika selembar uang Rp 100.000 itu adalah uang palsu. "Perempuan (pembeli) itu kemudian diminta mengganti dengan uang lain, lalu menggantinya dengan uang Rp 50.000, terus pergi,” kata Evi.
Percobaan pengedaran uang palsu tersebut, dilaporkan pada pihak keamanan pasar Bendungan Wates. Setelah dikejar dan berhasil ditangkap, perempuan tersebut dibawa ke pos keamanan untuk diperiksa. Setelahnya, kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
- Bank Indonesia Klaim Peredaran Uang Palsu Turun
- Enam Pelaku Pengedar Uang Palsu di Aceh
- Anak di Bawah Umur Kedapatan Edar Uang Palsu di Aceh
Sedangkan, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu, I Nengah Jeffry mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku. Hal ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada pelaku dan ditemukan total sebanyak 13 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000.
"Pengakuan pelaku, uang itu didapat dari seorang laki laki yang oleh tersangka tidak kenal. Didapat di kawasan terminal lama Umbulharjo," tutur Jeffry.
Jeffry menjelaskan, setelahnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, tidak ditemukan uang palsu. Pengeledahan juga dilakukan di tempat kos pelaku di Kalurahan Bangunharjo, di Kecamatan Sewon, Bantul. Di tempat ini tidak ditemukan barang bukti uang palsu.
pelaku nekat melakukan aksinya diduga karena masalah ekonomi. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []