AS dan Inggris Desak Pembebasan Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai

Lai, 76 tahun, dituduh melakukan “kolusi” dengan kekuatan-kekuatan asing berdasarkan UU keamanan nasional
Masyarakat berbaris untuk masuk ke luar Pengadilan West Kowloon Magistrates, tempat persidangan penerbit aktivis Jimmy Lai dijadwalkan dibuka, di Hong Kong, Senin, 18 Desember 2023. (Foto: voaindonesia.com/AP/Vernon Yuen)

TAGAR.id – Taipan media Hong Kong yang prodemokrasi, Jimmy Lai, Senin (18/12/2023) diadili di Hong Kong atas tuduhan terkait keamanan nasional yang diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara itu, AS dan Inggris menuntut pembebasannya.

Lai, 76 tahun, dituduh melakukan “kolusi” dengan kekuatan-kekuatan asing berdasarkan UU keamanan nasional menyeluruh yang diberlakukan Beijing di pusat keuangan tersebut pada tahun 2020.

Ia adalah pendiri tabloid Apple Daily yang kini telah ditutup, yang kerap mengkritik Beijing. Lai juga mendukung gerakan protes besar-besaran yang mengguncang Hong Kong pada tahun 2019.

Persidangan itu, yang dijadwalkan digelar secara terbuka selama 80 hari kerja, akan dicermati sebagai barometer kebebasan politik dan independensi peradilan Hong Kong.

Jimmy LaiTaipan media Hong Kong, Jimmy Lai, berpose di samping surat kabar miliknya, Apple Daily, pada 1 Juli 2020 dalam sebuah wawancara di Hong Kong. (Foto: voaindonesia.com/AP/Vincent Yu)

Lai, jutawan yang memperoleh kekayaan dari berjualan baju sebelum berekspansi ke media, akan diadili tanpa juri dan pilihan pengacaranya telah ditolak sebelumnya.

Hari Senin, Lai, yang belum pernah terlihat di depan umum sejak 2021, tampil di pengadilan dengan mengenakan jas, tersenyum dan melambaikan tangan ke arah tempat duduk keluarganya.

Lai juga adalah warga negara Inggris. Wakil-wakil dari konsulat AS, Inggris, Australia dan Kanada hadir untuk mengamati dimulainya persidangan.

Kasusnya telah menuai kecaman luas dari masyarakat internasional, tetapi Beijing menolak kritik itu yang disebutnya sebagai fitnah dan campur tangan.

Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron, mengatakan dalam sebuah pernyataan sebelum proses itu bahwa ia “secara khusus prihatin pada proses penuntutan hukum Lai yang bermotivasi politik.”

“Sebagai jurnalis dan penerbit terkemuka yang berbicara blak-blakan, Jimmy Lai telah dijadikan target dalam upaya jelas untuk menghentikan pelaksanaan hak-haknya atas kebebasan menyatakan pendapat dan berkumpul secara damai,” kata Cameron.

“Saya meminta otoritas Hong Kong untuk mengakhiri prosekusi mereka dan membebaskan Jimmy Lain.”

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller juga menyerukan pembebasan Lai.

“Tindakan yang mengekang kebebasan pers dan membatasi arus informasi secara bebas … telah merongrong berbagai institusi demokrasi Hong Kong,” kata Miller.

Dipenjarakan selama lebih dari 1.100 hari, Lai telah divonis bersalah dalam lima kasus lainnya, termasuk di antaranya mengorganisasi dan turut dalam berbagai unjuk rasa selama protes prodemokrasi tahun 2019.

Puluhan aktivis juga telah didakwa di bawah UU keamanan nasional.

Namun, Lai adalah orang pertama yang menentang tuduhan “kolusi” dengan kekuatan asing.

Sidang ini juga akan berfokus pada serangkaian dakwaan lain terhadapnya, termasuk “publikasi hasutan.” (uh/ab)/AFP/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Polisi Hong Kong Gerebek Kantor Media Online 6 Orang Ditangkap
Polisi Hong Kong menggerebek kantor media pro-demokrasi Stand News dan menangkap enam orang