Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menerangkan bahwa artis inisial DC dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur persangkaan di Undang-Undang ITE dan juga pornografi, nanti akan naik ke penyidikan," kata Yusri, Kamis, 5 Agustus 2021.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dinar Candy, termasuk dengan memeriksa saksi lainnya.
"Nanti akan kita sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sekarang ini. Jadi apa motifnya, seperti apa dia nanti akan kita sampaikan kalau sudah semua selesai dilakukan pemeriksaan. Nanti akan kita sampaikan lagi ke teman-teman termasuk motifnya seperti apa," ujarnya.
Artic DC diamankan Polda Metro Jaya pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Sebelumnya DC mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy.
Nanti akan kita sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sekarang ini.
Dalam video tersebut, DC hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," protes DC. []
Baca Juga: Mabes Polri Terjunkan Tim Periksa Kapolda Sumsel