Arti Zona Merah Kuning Hijau Oranye Pandemi Covid-19

Dalam penanganan kasus pandemi Covid-19 dikenal empat zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Berikut penjelasannya.
Ilustrasi - Karantina Covid-19. (Foto: Pixabay/Alexey_Hulsov)

Yogyakarta - Istilah red zone (zona merah), green zone (zona hijau) sering ditemui dalam pemberitaan tentang pandemi virus corona baru atau Covid-19. Namun, arti dari masing-masing istilah zona tersebut masih belum banyak diketahui.

Dikutip dari New England Complex Systems Institute, istilah zona tersebut digunakan untuk memantau dan merespons wabah agar lebih efektif. Ada empat kode zona dalam identifikasi, yakni Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah.

Pembagian Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah harus praktis (lingkungan, kawasan perkotaan, kabupaten/kota, negara bagian) sehingga batas, pos pemeriksaan, dan pembatasan perjalanan ditetapkan ke zona warna lain yang setara.

Berikut masing-masing arti warna 4 zona dalam penanganan kasus pandemi Covid-19.

1. Zona Hijau

Negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara/wilayah lain.

Upaya antisipasi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak sosial, cuci tangan, masker).

Selanjutnya, kembangkan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik.

Lakukan tes cepat di perbatasan individu yang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye untuk mengidentifikasi individu yang bergejala (demam, batuk).

Penumpang yang masuk dari kendaraan yang sama (pesawat, kereta, bus, mobil) harus ditahan untuk diperiksa. Jika hasilnya positif, wajib karantina 14 hari dari kasus yang dikonfirmasi, dan penumpang serta awak lainnya (secara individu atau dalam kelompok kecil).

Menegakkan karantina 14 hari untuk individu yang berisiko, termasuk semua pelancong dari Zona Merah.

2. Zona Kuning

Negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.

Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kasus adalah dengan semua respons pada zona hijau, ditambah mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan uji, pantau dan atau isolasi sendiri.

Selanjutnya, lakukan perlindungan pribadi termasuk jarak sosial, mencuci tangan, etiket bersin.

"Sering memantau kondisi kesehatan kelompok orang terpilih dengan kontak sosial yang sering, terutama di daerah di mana penularan lokal terdeteksi, untuk deteksi kasus dini dan wabah," demikian tertulis dalam keterangan itu.

Hal lain adalah, mendesak warga untuk menghindari pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup, serta memberikan perlindungan maksimal untuk staf medis.

3. Zona Oranye

Negara atau wilayah yang berdekatan dengan Zona Merah atau dengan kelompok kecil.

Upaya yang bisa dilakukan adalah melaksanakan semua upaya pada Zona Kuning, ditambah dengan melaksanakan perlindungan pribadi, termasuk masker wajah.

Kemudian, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting, mendisinfeksi tempat umum, tes secara aktif semua orang dengan gejala, dan meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji.

4. Zona Merah

Negara atau wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas (misalnya China, Korea Selatan, Italia).

Upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dampak adalah semua upaya yang dilakukan pada Zona Oranye, ditambah dengan menangguhkan sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.

Upaya lain adalah membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.

"Komunitas yang terinfeksi lockdown (karantina) menjaga orang-orang di rumah mereka dan mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik," lanjut pernyataan tersebut.

Upaya selanjutnya adalah kontak karantina kasus, galvanisasi sumber daya nasional (medis, logistik) untuk area karantina.

Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda. []

Baca juga:

Berita terkait
1 Warga Positif Corona, Kota Kediri Masuk Zona Merah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut dari hasil tracing bahwa masyarakat Jatim membutuhkan kewaspadaan berlapis.
Covid-19 Meluas di Jatim, 4 Daerah Masuk Zona Merah
Empat daerah baru masuk zona merah Covid-19 di Jatim yakni Situbondo, Lumajang, Jember, dan Kota Batu.
Pemudik Zona Merah Corona Mulai Masuk Kulon Progo
Pemudik dari zona merah Corona mulai berdatangan ke Kulon Progo. Pemkab memantau keberadaannya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.