Arseto Penghina Presiden Sudah Ditangkap Polda Metro

Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang warganet Arseto Pariadji yang diduga memfitnah dan menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Dalam situs pribadinya, laki-laki mengaku bernama Arseto Pariadji ini mengunggah foto-foto bersama tokoh-tokoh termasuk Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 29/3/2018) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang warganet Arseto Suryoadji alias Arseto Pariadji yang diduga memfitnah dan menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial pada Rabu (28/3) siang.

"Masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (28/3) malam.

Ia mengungkapkan petugas sempat menggeledah mobil Arseto dan menemukan sepucuk senjata gas dan senapan angin laras panjang.

Baca juga Video Ajaib: Memaki-maki Jokowi, tapi Pasang Foto Bersama Jokowi di Situs Pribadi

Selain itu, anggota Polda Metro Jaya sempat menggeledah kamar hotel yang menjadi tempat menginap Arseto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu menjelaskan polisi telah menetapkan Arseto sebagai tersangka ujaran kebencian pada Senin (26/3).

Ia menuturkan salah seorang warga melaporkan Arseto lantaran mengunggah pernyataan bernada ujaran kebencian terhadap kegiatan salah satu agama melalui media sosial.

Arseto dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun "Facebook" dengan tuduhan salah satu kegiatan agama terkait dengan komunisme.

Ketua Umum DPP Joko Mania Nusantara (Joman) Immanuel Ebenezer juga mengadukan Arseto dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial lantaran menuduh relawan Jokowi menjual undangan pernikahan putri Presiden, Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Nasution, seharga Rp25 juta.

Immanuel mengadukan Arseto berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan persangkaan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Immanuel, Effendy Simanjuntak, mengungkapkan rekaman video Arseto melalui akun media sosial "Instagram @areseto.suryadi" bermuatan fitnah.

Effendi menuturkan Arseto juga mengunggah rekaman video berdurasi 59 detik melalui akun "Facebook" miliknya sehingga tersebar atau viral. (ant)

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina