Aplikasi PeduliLindungi Kini Bisa Lakukan Offline Check Ini

Pengguna aplikasi PeduliLindungi bisa memanfaatkan fitur “Offline Check In” untuk masyarakat yang telah melakukan pembaruan aplikasi.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini semakin praktis dan mudah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Instagram resminya @kemenkominfo menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi kini bisa melakukan “Offline Check In” tanpa memerlukan penggunaan data seluler.

Pengguna aplikasi PeduliLindungi bisa memanfaatkan fitur “Offline Check In” untuk masyarakat yang telah melakukan pembaruan aplikasi.

“Check-in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja semakin mudah dengan fitur Offline Check-in. Minim koneksi sudah tidak menjadi kendala lagi dengan fitur ini. Upgrade aplikasi PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur ini,” tulis akun instagram @kemenkominfo pada kolom deskripsinya.

Dengan fitur "Offline Check-in" pengguna aplikasi yang tidak memiliki data seluler dapat terbantu untuk tetap bisa menggunakan aplikasinya di tempat umum meski tak terhubung dengan internet.


Fitur “Check-in” pada aplikasi PeduliLindungi menjadi fitur yang berguna untuk Pemerintah melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap masyarakat saat berpergian ke tempat- tempat umum.

Saat ini fitur “Check-in” dari aplikasi PeduliLindungi sudah tidak dapat terpisahkan karena hampir di setiap fasilitas publik mulai itu mal, rumah sakit, taman kota, hingga tempat umum lainnya diwajibkan untuk menyiapkan barcode khusus memudahkan masyarakat melakukan “Check-In”.

Fitur ini pun memudahkan pengelola untuk mengetahui status vaksinasi Covid-19 pengunjung ke tempat yang dikelolanya dan bagi Pemerintah aplikasi ini dapat menjadi alat tracing potensi penyebaran Covid-19.

Ada empat parameter warna yang menunjukan status vaksinasi seseorang saat melakukan check-in memanfaatkan fitur QR Code di PeduliLindungi di antaranya:

Warna Hitam: Pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19. Pengunjung dengan kategori ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke tempat umum.

Warna Merah: Pengunjung belum menerima vaksin Covid-19 atau bisa jadi pengunjung memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. Sama dengan kategori warna hitam, pengunjung tidak boleh masuk ke tempat umum.

Warna Kuning/Oranye: Pengunjung sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. Pengunjung boleh masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

Warna Hijau: pengunjung sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum. []


Baca Juga

PeduliLindungi, Aplikasi Pelacak Penyebaran Covid-19

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Baru Penggunaan PeduliLindungi

Instansi Pemerintah Diminta Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dukcapil Usul Aplikasi PeduliLindungi Gunakan Autentikasi

Berita terkait
Vaksinasi Booster Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi
Pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis lanjutan (booster) untuk masyarakat umum pada Rabu, 12 Januari 2022
Kepala Daerah Diminta Memaksimalkan PeduliLindungi di Ruang Publik
Mendagri meminta para kepala daerah untuk memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik
Anies Minta Masyarakat Hindari Tempat tanpa Skrining PeduliLindungi
Laporkan bila ada tempat yang tak memakai aplikasi Peduli Lindungi sebagai bentuk tanggung jawab bersama.