Makassar - Apes, mungkin kata itu pantas untuk TSB, 21 tahun. Pria asal BTN Asabri, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sul-Sel itu, terpaksa harus mengubur mimpi untuk melaksanakan pernikahan dengan sang pujaan hati. TSB ditangkap Polisi karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan sabu.
TSB ditangkap oleh Tim Hiu Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sul-Sel, Kamis 21 November 2019, sekitar pukul 20.00 WITA. TSB ditangkap bersama dengan rekannya IK, 22 tahun
Jualan sabu kurang lebih dua minggu. Sebelumnya tidak pernah, inikan mau nikah jadi cari uang.
Menurut TSB, ia nekat berjualan sabu untuk biaya pernikahannya nanti. Rencananya, TSB akan melangsungkan pernikahan di Hotel dan untuk memesan kamar di malam pertamanya sehingga ia bisnis sabu.
"Jualan sabu kurang lebih dua minggu. Sebelumnya tidak pernah, inikan mau nikah jadi cari uang. Uang mahar sudah dikasi sama org tua Rp 50 juta dulu dan jika jual sabu ini untuk biaya buka kamar," katanya saat ditemui di Mako Polrestabes Makassar.
Terpisah Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan bahwa Tim Hiu menangkap enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di Jalan Perumnas Antang, Kota Makassar. Salah satu pelaku ditangkap ingin melangsungkan pernikahan pada Minggu 24 November 2019 mendatang.
"Untuk pelaku TSB harus mengubur mimpinya melaksanakan pernikahan pada Minggu 24 November 2019. Ia ditangkap karena jualan sabu,"kata Diari Astetika saat ditemui di Mako Polrestabes Makassar, Jumat 22 November 2019.
Diari menyebutkan bahwa pengakuan TSB, ia nekat bisnis narkoba sabu untuk keperluan atau biaya pernikahannya nanti. Karena terdesak ekonomi biaya pernikahannya itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tehnisi hotel di Kota Makassar itu terlibat narkoba.
"Jualan sabu untuk biaya pernikahan. Jadi menurut dia, bahwa ia melangsungkan pernikahan nanti di hotel. Sehingga, ia jual sabu untuk tambah-tambah biaya pesan kamar hotel nantinya," tambahnya.
Untuk pelaku TSB harus mengubur mimpinya melaksanakan pernikahan pada Minggu 24 November 2019.
Diari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kebijakan terhadap Triadi untuk melangsungkan pernikahan di hotel ataukah diluar dari Mako Polrestabes Makassar. Dan jika pun TSB ingin melangsungkan pernikahan, maka harus didalam kawasan Mapolrestabes Makassar.
"Saya tidak memberikan kebijakan dalam melaksanakan pernikahan diluar mako. Kalau Triadi mau melaksanakan pernikahan, harus di Mapolrestabes. Ya, di Masjid ajalah," paparnya.
Dalam pengungkapan ini, Tim Hiu Sat Narkoba Polrestabes Makassar juga berhasil menyita 17 sachet sabu siap edar dan satu sachet tembakau sintetis. Sementara itu, untuk ke empat rekan pelaku yang diamakan di lokasi juga kami masih akan melakukan pendalaman, apakah terlibat atau tidak. Karena pengakuan ke empat orang tersebut hanya nongkrong.
"Jaringannya masih dalam pengembangan kami dan pelaku Triadi dan Ishak dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara" tutup dia. []
Baca juga:
- Polsek di Medan Dituduh Melepaskan Bandar Narkoba
- Polisi Cirebon Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba
- Semalam, Polisi Ciduk 7 Pemakai Narkoba Payakumbuh