Jeneponto - Mattotorang, 25 tahun, warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terpaksa kembali berurusan dengan polisi. Pemuda yang kerap keluar masuk penjara ini, ditangkap karena kembali mencuri ban serep mobil. Apesnya, pemilik ban mobil ialah anggota Polri.
Pelaku ditangkap karena mencuri ban serep mobil. Parahnya, korbannya adalah anggota Polri.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, pelaku mattotorang ditangkap oleh anggota Polsek Arungkeke Polres Jeneponto, di area perkebunan Palajau, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin 30 November 2020, kemarin. Dia merupakan maling kambuhan.
"Pelaku ditangkap karena mencuri ban serep mobil. Parahnya, korbannya adalah anggota Polri," kata Syahrul kepada Tagar, Selasa 1 Desember 2020.
Syahrul menjelaskan, Mattotorang terlebih dahulu mengintai rumah korbannya. Ketika pemilik masuk ke dalam rumah, pelaku pun juga langsung ke pekarangan. Kemudian, ia mengambil ban serep mobil yang terparkir lalu dibawa ke wilayah Palajau, Jeneponto.
"Ban serep tersebut ada di bagian belakang dalam mobil. Ban hanya diikat dengan tali, sehingga dengan mudah menurunkannya tanpa menggunakan alat apapun," jelasnya.
Disebutkannya, Mattotorang merupakan mantan narapidana yang kerap keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terkait kasus pencurian.
Kuat dugaan, jika pelaku melancarkan aksinya bukan hanya sekali, melainkan dia melakukan pencurian dibeberapa lokasi di Jeneponto.
"Saat penggeledahan di rumahnya, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa ban serep. Diakuinya, ban tersebut adalah hasil kejahatan," pungkasnya. []