Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatkan, akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Polisi bakal memeriksa saksi ahli terkait kasus dugaan pengancaman kepada pegiat sosial media, Adam Deni.
"Insya Allah nanti kita lakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Senin, 2 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, gelar perkara penentuan tersangka itu dilakukan pasca polisi selesai memeriksa saksi ahli. Adapun pemeriksaan secara lengkap pada saksi ahli bakal dilakukan dalam waktu dekat ini, baik ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, maupun ahli lainnya yang kirianya perlu menurut penyidik.
Insya Allah nanti kita lakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tersangka.
Dia menyatakan, pelapor Adam Deni sudah diperiksa polisi, begitu juga terlapor, Jerinx sudah dimintai keterangannya oleh polisi. Selain itu, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa handphone yang dipakai Jerinx saat melakukan dugaan pengancaman tersebut.
"Kita periksa J dan istri J serta menyita handphone J dan istri J karena J menggunakan handphone istrinya saat melakukan pengancaman kepada pelapor, yang mana sudah kami kirimkan ke labfor," ujarnya. []
Baca Juga: Disidik, Jerinx Kembali Hubungi Adam Deni, Minta Damai?