Jakarta - Kegiatan pialang saham jelas diatur sesuai dengan etika bursa efek. Secara ringkas pialang saham diartikan sebagai menghubungkan antara kamu sebagai investor dengan pasar modal untuk melakukan transaksi.
Pialang pun pada akhirnya punya tanggung jawab untuk menjalankan instruksi investor. Namun dalam beberapa kasus, investor bisa menyerahkan aktivitas perdagangannya berdasarkan rekomendasi pialang. Pialang yang resmi tertuang dalam daftar sekuritas OJK.
Namun, rekomendasi yang diberikan pialang kepada investor tidak boleh sembarangan. Seluruh analisis dan rekomendasi yang diberikan harus berdasarkan analisis saham, analisis ekonomi dan pasar, serta pengetahuan mendalam mengenai sentimen yang membayangi.
Selain itu, perusahaan efek memiliki peranan untuk mendukung eksistensi pasar modal dalam kaitannya memperlancar perputaran dana dan informasi. Broker saham juga memiliki tugas meningkatkan kegiatan investasi pasar modal yang menjadi salah satu penunjang perekonomian nasional.
Lalu apa saja fungsi utama dari broker saham? Yuk simak penjelasan berikut
1. Penjamin emisi efek
Dalam fungsi pertama ini, aktivitas perusahaan pialang adalah melakukan penawaran umum atas efek emiten, perusahaan yang terdaftar di BEI dengan atau tanpa kewajiban membeli efek yang tidak terjual. Perusahaan efek juga bertugas sebagai underwriter saat perusahaan hendak go public alias melakukan penawaran umum perdana (IPO).
2. Perantara perdagangan efek
Pada fungsi kedua ini, broker saham menjadi perantara investor dan pasar modal dalam bertransaksi saham. Perusahaan juga memiliki tugas dalam memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri, nasabah, dan pihak lain.
Nah itu dia peran dan tugas pialang saham, semoga bermanfaat.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Ragam jenis Pialang Saham di Indonesia
- 5 Bursa Saham di Asia dan Eropa Masuk Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia
- 4 Rekomendasi Software Gratis Analisa Teknikal Saham
- 3 Fungsi Analisa Teknikal Saham untuk Investor